KARANGASEM – balipolitika.com – Nasib malang menimpa seorang wisatawan asal Uzbekistan berinisial IF yang menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan saat sedang menikmati perjalanan wisatanya menuju Pantai Padangbai. Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Padangbai, tepatnya di kawasan BTN Tengading, Desa Antiga ini, mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp21.000.000 setelah iPhone 16 Pro Max miliknya dirampas secara paksa oleh komplotan begal jalanan.
Infomasi di lapangan menyebutkan, kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, saat korban IF yang berboncengan dengan rekannya berinisial AL, tiba-tiba dipepet dan ditabrak dari arah kiri oleh dua pria tak dikenal hingga terjatuh. Memanfaatkan kondisi korban yang terluka dan tidak berdaya di aspal, para pelaku dengan cepat mengambil ponsel yang terpasang pada holder spion motor dan langsung melesat melarikan diri ke arah Denpasar. Setelah sempat buron selama beberapa bulan, penantian korban akan keadilan akhirnya terjawab pada awal tahun 2026 setelah Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Polda Bali berhasil meringkus kedua pelaku, yakni INB (26) dan IWG (29), di lokasi yang berbeda.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan prioritas utama demi menjaga citra keamanan pariwisata Bali, mengingat korban merupakan warga negara asing yang sedang berlibur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban beserta sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk beraksi. Kini, kedua pelaku yang dikenal sebagai spesialis lintas kabupaten tersebut telah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sementara pihak kepolisian terus menghimbau wisatawan agar lebih berhati-hati dalam menaruh barang berharga saat berkendara. (yun)













