TABANAN, Balipolitika.com- Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Petugas mengamankan terduga pelaku FMZ berusia 20 tahun di Kecamatan Kerambitan. Polisi menangkap tersangka spesialis pembobolan bengkel las tersebut pada 8 Juni 2026.
“Kami berhasil meringkus pelaku usai aksinya terakhirnya di lokasi kejadian pada 3 Maret lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana pada Rabu 10 Juni 2026.
Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan bergerak cepat melacak keberadaan pelaku lapangan. Petugas mengidentifikasi profil lengkap pelaku kejahatan malam berdasarkan analisis rekaman CCTV. Polisi kemudian mencokok pemuda pembobol tempat usaha warga tersebut tanpa perlawanan. Teddy menuturkan bahwa petugas menangkap terduga pelaku tindak pidana tersebut dua hari lalu.
Tersangka menggasak sejumlah peralatan kerja milik korban IWW yang berumur 54 tahun. Korban menderita kerugian materiil akibat hilangnya alat pertukangan dari lokasi kejadian. Aksi pembobolan tempat usaha las tersebut membuat korban melapor ke polisi.
“Kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim kami (Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan),” tegas Teddy.
Penyidik mengumpulkan alat bukti melalui proses olah tempat kejadian perkara mendalam. Petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi di sekitar bengkel. Unit lapangan mendeteksi pergerakan pelaku yang masuk dengan cara memanjat tembok. Teddy menyebut petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku setelah melakukan analisa rekaman CCTV.
Aparat mengamankan barang bukti berupa peralatan perbengkelan dari tangan tersangka FMZ. Polisi menyita satu unit mesin las besi bersama bor tangan serta gerinda. Pelaku mengakui semua perbuatan melanggar hukum pidana pembobolan bangunan di Kerambitan.
“Dari tangan pelaku, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Teddy.
Tersangka melancarkan aksi pencurian spesialis perkakas pertukangan tersebut pada malam hari. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawasan pemilik usaha saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi. Pemuda itu membeberkan fakta telah menyatroni empat lokasi bengkel di Kerambitan.
“Jadi sejak Januari 2026 pelaku sudah melakukan aksinya, dan sudah ke empat kalinya,” beber Teddy. (BP/CHA).










