BADUNG, Balipolitika.com– Ancaman bencana “tsunami sampah” diprediksi mengintai kawasan wisata unggulan Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung jadi ditutup total mulai Selasa, 23 Desember 2025 mendatang.
Penutupan total TPA Suwung mulai Selasa, 23 Desember 2025 ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda bersifat penting, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 Desember 2025.
Surat tertanggal Jumat, 5 Desember 2025 ini ditujukan kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Dalam surat tersebut, Koster menjabarkan tiga hal pokok di mana dijabarkan bahwa keberadaan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka alias open dumping seperti halnya TPA Suwung harus segera ditutup, padahal, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung belum memiliki alternatif pembuangan sampah.
Pertama, keberadaan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/open dumping sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius, membuat warga di sekitar tidak nyaman, sehingga Menteri Lingkungan Hidup RI telah melakukan proses penyelidikan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap dua peraturan tersebut dikenakan sanksi pidana.
Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana dan memohon agar memberlakukan sanksi administrasi dengan komitmen TPA Suwung ditutup pada bulan Desember tahun 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan antara Gubernur Bali dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Ketiga, atas permohonan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Sampah Sistem Pembuangan Terbuka/Open Dumping pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung pada UPDT Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali; menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka/open dumping dalam waktu paling lama 180 hari atau 23 Desember 2025 sejak diterimanya Keputusan Menteri ini, tanggal 23 Mei 2025.
Sehubungan dengan komitmen tersebut, Koster menekankan 2 poin penting dalam surat yang ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali, Ketua DPRD Kota Denpasar di Denpasar, Ketua DPRD Kabupaten Badung di Badung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar di Denpasar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung di Badung, Kepala Desa, Luruh, dan Bendesa Adat di Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Pertama, TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.
Kedua, agar Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan beroperasinya tebe modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga atau memakai model lain yang memungkinkan diterapkan. Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.
Termasuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa/kelurahan/desa adat serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.
Juga agar segera melakukan koordinasi teknis menyusun SOP yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Denpasar, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kabupaten Badung.
Menyikapi kondisi penutupan TPA Suwung, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian yang menjabat sejak 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi bahwa Provinsi Bali belum memiliki alternatif jika TPA Suwung benar-benar ditutup.
“Karena sudah diancam sama Menteri KLH untuk ditutup, terus kalau ditutup ke mana arah (buang sampah, red)? Sementara Program Waste to Energy yang menggunakan sistem incenerator untuk pembakaran belum-belum siap. Ini akan menimbulkan sampah di mana-mana. Nantinya nggak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir. KLH (mengatakan, red) ini akan dilakukan berbasis rumah tangga, saya tahu. Sama seperti yang di Klungkung, saya tahu. Tapi kan perlu waktu untuk melakukan sosialisasi dengan seluruh keluarga. Dan kota sedikit beda. Kalau di desa, yang berbasis rumah itu bisa jalan, tapi di Jakarta nggak bisa. Jakarta tuh harus dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tugas pemerintah di kota-kota ini (termasuk Denpasar dan Badung, red) ambil dari rumah tangga buang ke akhir (TPA, red). Di tempat pembuangan akhir itulah digunakan program yang waste energy, dibakar. Jadikan briket atau pembakarannya jadi energi yang dibeli PLN yang dikerjakan Danantara. Artinya pemerintah ambil dari rumah, taruh di pembuangan akhir. Setelah itu nanti diproses gitu. Ini harus segera ya, Pak. Karena sudah diumumkan oleh Beliau. Saya tahu gubernurnya bingung. Ini termasuk Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Ini nanti kasih kabar ya pertemuan dengan (tidak menyebut pertemuan dengan siapa, red). Idealnya begini, oke, ini nanti, tidak pakai dibuang lagi ke TPA Suwung. Tapi, tunggu dulu yang incinerator Danantara. Mau dibangun Danantara. Udah jadi dulu baru kemudian Suwung itu nggak dipakai lagi tempat pembuangan akhir. Kira-kira begitu. Jangan belum ada solusi, yang ini sudah nggak boleh,” tegas Tito Karnavian. (bp/tim)













