JELASKAN: (Kanan) Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH., MH. Memberikan keterangan terkait laporan kasus dugaan penggelapan dana desa 4,5 M. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Semakin menjadi perbincangan warganet Bali Politika, terkait keberlanjutan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset desa sebesar Rp 4,5 Miliar yang menyeret nama Mantan Bandesa Adat Serangan, berinisial IMS selaku terlapor, pasca terpenuhinya permohonan klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH., MH., menegaskan bahwa pelaporan dilakukan Bandesa dan Prajuru Adat Serangan guna menuntut pertanggung jawaban atas dana tersebut, bukan untuk membangun konflik antar pribadi ataupun berniat mencemarkan nama baik seperti yang ditudingkan terlapor.
“Yang kami cari adalah kejelasan. Jika aset itu sudah dijual, ke mana uang hasil penjualannya. Itu hak krama desa dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Somya, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Saat mendampingi Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha bersama para prajuru memenuhi panggilan Penyidik Polda Bali terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, Made Somya memaparkan, pada intinya sebelum menempuh jalur hukum, prajuru desa adat telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif, bahkan bandesa saat ini juga telah meminta penjelasan secara baik-baik kepada IMS selaku bandesa sebelumnya, namun tidak memperoleh keterangan yang jelas soal dana dan aset desa dimaksud.
“Upaya musyawarah sudah dilakukan, tetapi tidak ditemukan penjelasan apa pun. Karena itu, langkah hukum ini diambil agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” lanjut Somya.
Sebagai Advokat Desa Adat Serangan, Somya juga memastikan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus ini yang ada kepentingan krama adat, laporan dilakukan murni sebagai bentuk kepatuhan hukum bandesa dan prajuru, yang sebelumnya mencium adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana dan aset desa di era kepemimpinan IMS berdasarkan hasil audit, kemudian menyerahkan proses selanjutnya ke Polda Bali sebagai pihak yang paling berwenang untuk membuktikan, hal ini sekaligus menjawab adanya upaya laporan balik oleh IMS soal tudingan pencemaran nama baik, Somya menilai laporan IMS tersebut tidak tepat sasaran.
“Ini menyangkut dugaan penggelapan aset desa, sehingga jalur pidana adalah pilihan yang tepat. Biarkan hukum yang menjelaskan dan menentukan pertanggungjawabannya nanti. Bandesa yang sekarang hanya menjalankan mandat krama (masyarakat, red) untuk mengetahui keberadaan aset desa. Ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat adat,” pungkasnya.
Ia menambahkan, kasus ini tidak berada dalam ranah perdata atau perjanjian, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan terhadap aset desa adat. Laporan dilakukan untuk membuka secara terang ke mana perginya aset desa, termasuk hasil penjualan yang nilainya mencapai Rp 4,5 Miliar tersebut, melalui proses hukum di Kepolisian. (bp/gk)













