TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan melakukan inspeksi mendadak pada tiga lokasi pembangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Kediri. Para wakil rakyat menemukan bukti pelanggaran berat berupa pendirian bangunan permanen di atas Lahan Sawah Dilindungi dan kawasan sempadan irigasi.
Ketua DPRD Tabanan, Nyoman Arnawa menyatakan, bahwa dari aspirasi masyarakat yang masuk ke pihaknya, untuk selanjutnya dirinya meminta Komisi I DPRD Tabanan terjun ke lapangan. Komisi I menggelar sidak untuk memastikan bangunan di tiga desa itu berdiri sesuai aturan yang berlaku.
“Dari aspirasi masyarakat, saya kemudian memerintahkan Komisi I untuk turun ke lapangan,” kata Arnawa.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Gusti Nyoman Omardani, memimpin langsung pengecekan lapangan tersebut pada hari Rabu, 4 Maret 2026, menambahkan, “Kami mengambil tiga sampel proyek dari laporan masyarakat dan semuanya terbukti melanggar aturan perizinan serta teknis tata ruang.”
Tim gabungan menyisir lokasi pembangunan pertama yang terletak di Desa Kaba-Kaba dengan temuan pelanggaran batas sempadan irigasi tersier. Pengembang nekat membangun konstruksi beton tanpa mengantongi izin dari pihak Subak setempat yang memiliki kewenangan penuh atas air. Pihak Subak menyatakan keberatan secara tegas karena bangunan tersebut mengancam kelancaran distribusi air menuju lahan sawah milik para petani.
“Pihak pengelola proyek sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan resmi dan justru memicu konflik dengan organisasi subak setempat,” kata Omardani.
Pelanggaran yang lebih fatal ditemukan pada titik kedua yang berlokasi di wilayah hijau Desa Buwit karena berdiri kokoh di areal terlarang. Kawasan ini merupakan zona merah bagi segala bentuk pembangunan fisik demi menjaga ketahanan pangan daerah serta kelestarian alam lingkungan. Omardani memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak akan pernah menerbitkan izin pembangunan untuk proyek yang secara nyata mencaplok lahan produktif.
“Pembangunan di kawasan LSD harus segera dihentikan total tanpa ada toleransi lagi bagi para pengembang nakal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, lokasi ketiga di Desa Cepaka menunjukkan adanya potensi pelanggaran batas sempadan sungai yang menjadi kewenangan resmi Balai Wilayah Sungai. Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pekerjaan Umum telah melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang bangunan bodong itu. Komisi I kini sedang menunggu proses administrasi hingga surat peringatan ketiga sebelum melakukan tindakan eksekusi fisik atau pembongkaran di lapangan.
“Kami sedang menunggu rekomendasi teknis dari pihak BWS terkait batas pasti sempadan sungai sebelum mengambil tindakan lebih jauh,” jelas Omardani.
Pemerintah daerah berencana melakukan pengkajian teknis secara mendalam sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pembongkaran bangunan yang menyalahi regulasi daerah. Prosedur pembongkaran wajib melalui persetujuan Bupati Tabanan berdasarkan hasil kajian matang dari dinas terkait yang membidangi urusan perizinan bangunan. Kerja sama antara aparat desa bersama masyarakat menjadi kunci utama dalam mengawasi ekspansi pembangunan properti yang kian masif di wilayah itu.
“Instansi terkait harus segera bergerak melakukan kajian teknis agar rekomendasi pembongkaran dari Bupati bisa segera terbit secara resmi,” ujar Omardani menutup pembicaraan.
Perbekel Desa Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, menyatakan bahwa pihak desa hanya memiliki kewenangan terbatas dalam memantau setiap informasi tata ruang. Pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan izin resmi bagi warga atau investor asing untuk melakukan pembangunan struktur bangunan permanen. Saat ini, seluruh perangkat desa sedang gencar melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan vila dan akomodasi wisata yang beroperasi di wilayahnya.
“Kami rutin melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan setiap pergerakan alih fungsi lahan terpantau oleh pemerintah desa,” kata I Gusti Made Darmawan. (BP/CHA).













