BALI, Balipolitika.com — Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Universitas Hindu Indonesia, Denpasar, Minggu (11/1).
Forum ini menghadirkan akademisi, ahli wariga, penyusun kalender Bali, serta penekun lontar untuk memastikan ketepatan waktu pelaksanaan Tawur Kasanga dan Hari Raya Nyepi berdasarkan sastra, kosmologi, tradisi dan arsip sejarah Bali.
Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya, dalam sambutannya menegaskan batas kewenangan lembaga keagamaan Hindu.
“Urusan keagamaan berada pada kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama, sedangkan urusan ritual keagamaan merupakan kewenangan Majelis, dalam hal ini PHDI,” tegasnya.
Hal senada juga oleh Ketua Sabha Walaka, I Nengah Dana bahwa pemucuk (pimpinan tertinggi) PHDI adalah Sabha Pandita, yang terdiri dari 33 sulinggih/pandita Hindu dari seluruh Nusantara.
“Sebelum Sabha Pandita mengambil keputusan, ada proses kajian oleh para pakar di Sabha Walaka. FGD adalah bentuk kajian oleh Sabha Walaka yang pelaksanaannya oleh Pengurus Harian. Inilah mekanisme kerja di
PHDI. Apapun keputusannya nanti adalah keputusan sulinggih/pandita, sebagai pimpinan tertinggi Majelis,” terangnya.
Sebagai informasi FGD yang PHDI Pusat laksanakan ini hadir langsung oleh 14 pandita dari Sabha Pandita PHDI Pusat, termasuk Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gde Bang Buruan Manuaba.
Pembicara pertama, Prof I Gede Sutarya, pakar wariga dari UHN IGB Sugriwa Denpasar menegaskan bahwa seluruh rujukan wariga klasik tidak pernah menyebutkan Tawur Kasanga saat perwani (panglong 14).
“Dalam sumber-sumber sastra Hindu dan lontar wariga, Tawur selalu terkait dengan Tilem, bukan perwani. Penafsiran yang menyebut Tawur pada panglong 14 tidak memiliki dasar tekstual yang kuat,” tegasnya.
Sutarya menambahkan bahwa Tahun Baru Saka sebagai mulainya kesadaran baru tentang kehidupan abadi dan sustainable society atau lokasamgraha. “Itu jatuhnya setelah Tilem, setelah semesta mereset puncak energinya,” tutupnya.
Hal tersebut kian kuat oleh pembicara kedua, IB Budayoga. “Ketika Tilem posisi bumi bulan dan matahari tegak lurus di garis katulistiwa, saat kondisi kesemestaan seperti ini adalah saatnya mengembalikan energi buta di bumi ke sunia (reset, menolkan) melalui upacara tawur. Hal ini selaras dengan puja-puja mantra yang oleh para pandita lantunkan saat mapuja dalam upacara Tawur, sehingga setelah selesai tawur kondisi bumi juga hening ke
niskala juga sunia ke sekala,” jelas Ida Bagus Budayoga.
Pembicara ke tiga, Made Suatjana yang merupakan praktisi penyusun kalender Bali, menyatakan bahwa secara historis, tradisi Ngusaba di Bali selalu sehari sebelum melakukan penyepian.
“Secara tradisi juga sudah menjadi pakem di Bali bahwa caru/tawur saat Tilem” kata Made Suatjana. “Jadi tidak ada landasan sastra maupun tradisi ngusaba dan Nyepi pada hari yang sama,” tegasnya.
Akademisi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Dr. I Made Gami Sandi Untara, S.Fil.H., M.Ag menegaskan bahwa Nyepi tidak dapat hanya sebagai persoalan tanggal atau proses administratif keagamaan.
Nyepi adalah peristiwa kosmologis yang mengikuti alur dan mekanisme semesta. Jauh sebelum manusia mengenal kalender, alam telah memiliki siklusnya sendiri, dan tradisi Hindu justru lahir dari upaya manusia untuk
membaca serta menyesuaikan diri dengan siklus tersebut.
Dalam kerangka itu, Nyepi tidak berdiri sendiri. Ia hadir sebagai bagian dari rangkaian kosmis yang utuh. Tilem merupakan fase puncak pengembalian keseimbangan alam, saat unsur-unsur bhūta kembali ke
asalnya melalui Tawur Kasanga.
Inilah fase kerja kosmik. Setelah proses tersebut selesai, barulah keesokan harinya sebagai Tahun Baru Saka manusia memasuki keheningan Nyepi untuk memulai siklus baru dengan kesadaran yang jernih dan tertata.
Pembicara terakhir, Drs. Ida Kade Suarioka, M.Si, pengampu mata kuliah Wariga UNHI memaparkan sumber-sumber rujukan terkait Tawur dan Nyepi.
Sumber pertama adalah Lontar Sri Aji Jaya Kasunu, yang menyebutkan secara spesifik mengenai kewajiban
melaksanakan upacara Tawur atau Bhuta Yadnya, sehari sebelum Hari Raya Nyepi, tepatnya
pada saat Tilem Sasih Kasanga.
“Ring tilem ing sasih kasanga, patut maprakertti caru tawur wastanya, sadulur nyepiawengi”. Kata “patut” dalam konteks ini bukan sekadar anjuran, melainkan mengandung makna kewajiban religius yang harus terpenuhi.
Sumber kedua adalah Lontar Purwana Tattwa Wariga, yang memberikan penjelasan lebih mendalam tentang
signifikansi teologis dari hari Tilem itu sendiri.
Dalam lontar ini bahwa hari Tilem merupakan prabhawa (pengaruh spiritual) dari Sang Hyang Rudra, sebagai perwujudan Sang Hyang Yamadipati (Dewa Kematian) yang memiliki kekuatan pralina, kekuatan untuk
memulihkan kembali segala sesuatu ke asal-usulnya (sangkan paran).
Penjelasan ini mengungkap dimensi soteriologis, dari pelaksanaan ritual pada waktu yang tepat. Tilem bukan
sekadar penanda temporal dalam kalender, melainkan momentum kosmik ketika energi tertentu, dalam hal ini energi transformasi dan pemurnian yang asosiasi dengan Sang Hyang Rudra, mencapai puncaknya.
Melaksanakan pecaruan pada saat Tilem, berarti menyelaraskan tindakan ritual dengan puncak energi kosmik tersebut, sehingga efektivitas spiritual dari ritual dapat tercapai secara maksimal.
Kedua sumber tekstual ini membentuk dasar teologis yang solid, untuk pelaksanaan pecaruan pada Tilem Kasanga, bukan pada hari sebelumnya.
Menggeser waktu pelaksanaan berarti mengabaikan otoritas tekstual yang telah menjadi rujukan selama berabad-abad, sekaligus berpotensi mengurangi efektivitas spiritual dan ritual itu sendiri.
Penanggap diskusi pada FGD ini, AA Ari Dwipayana mengingatkan bahwa polemik kalender ritual seharusnya tidak memecah umat. “Jangan grasa-grusu menetapkan sesuatu. Pegang prinsip tattwa, wariga, dan dresta,” ujarnya.
Penanggap kedua, Ida Dalem Semara Putra dan penanggap ke tiga, Ida Bagus Anom Wisnu juga memperkuat pendapat para pembicara sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Ketua PHDI Bali Jero Nyoman Kenak melaporkan hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali pada tanggal 9.01.2026 hadir oleh semua kelompok umat di Bali (pesemetonan, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, tokoh akademisi dan praktisi wariga).
“Dengan rasa bahagia kami sampaikan bahwa Hasil Pesamuhan Madya PHDI Bali secara bulat memutuskan Pelaksanaan Tawur dan Nyepi tetap seperti yang sudah kita warisi dan praktekkan saat ini,” tegasnya.
Pada akhir sesi FGD, Dharma Adhyaksa PHDI Pusat meminta persetujuan aklamasi semua pembicara, penanggap dan peserta mengenai kesimpulan FGD.
“Setelah mendengarkan paparan para pakar wariga, akademisi, praktisi penyusun kalender, dan pengkaji lontar yang kita yakini kepakarannya, apakah bisa kita setujui bersama bahwa rangkaian Nyepi yang selama ini, yaitu Tawur saat Tilem Kasanga dan Nyepi keesokan harinya adalah sesuai dengan sastra, kosmologi dan tradisi kuno Bali?,” tanya Dharma Adhyaksa yang kompak terjawab seluruh yang hadir dengan kata “Setuju”.
Dengan demikian, Sabha Pandita PHDI Pusat menutup FGD dengan kesimpulan bahwa Tawur jatuh pada Tilem Sasih Kasanga dan Hari Suci Nyepi keesokan harinya.
Kesimpulan ini akan jadi ketetapan PHDI dan akan secara resmi kepada pemerintah dan kepada seluruh umat melalui PHDI di semua tingkatan di seluruh Nusantara. (BP/OKA)













