DENPASAR, Balipolitika.com– Sungguh keji tabiat MZ (25 tahun), WNA asal Singapura yang diringkus aparat gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Usai membunuh kekasihnya berinisial AS (26 tahun) asal Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau 5 hari sebelum jasad korban ditemukan pada, Rabu, 15 Juli 2026 malam, terungkap MZ sempat mengajak kekasih barunya ke TKP alias tempat kejadian perkara.
Hal itu diungkapkan oleh saksi berinisial DP alias pacar baru si pembunuh MZ.
Saksi DP, perempuan yang merupakan teman pelaku menerangkan bahwa dirinya baru berpacaran dengan pelaku selama 3 hari yang dikenalnya di tempat kerja saksi, yaitu bilyard Jalan Pura Demak.
Di hari yang sama, beberapa jam usai MZ menghabisi nyawa AS, tepatnya pada, Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi DP diajak menginap oleh pelaku di rumah kost atau TKP pembunuhan.
Saat itu, saksi DP mengaku mencium bau yang tidak enak, namun ia tidak bertanya itu bau apa.
Selang beberapa hari kemudian, pada Selasa, 14 Juli 2026, saksi DP sempat bertanya kepada pelaku MZ soal bau yang saksi cium tersebut, akan tetapi MZ malah marah serta melarang saksi bertanya macam-macam.
“Ngapain kamu tanya?” teriak MZ sambil memukul tembok sebagaimana keterangan saksi DP, sang kekasih baru si pembunuh.
Endingnya, pada Rabu, 15 Juli 2026, turis Singapura itu ditangkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat seorang perempuan di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Rabu, 15 Juli 2026 malam sekitar pukul 19.00 Wita pasca penemuan mayat perempuan di rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan.
“Begitu menerima informasi dari layanan 110, personel Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali, Unit Reskrim, Inafis, dan Unit Intel Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Pol Leonardo di Mapolresta Denpasar, Kamis, 16 Juli 2026.
Polisi memperoleh petunjuk berupa ciri-ciri pelaku, identitas, serta kendaraan yang digunakan mengacu hasil olah TKP.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera mengejar pelaku MZ hingga akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
“Kurang lebih tiga jam setelah kami menerima laporan, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun.
Motif pembunuhan itu diduga dipicu persoalan asmara di mana berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban hingga nekat menghabisi nyawanya dengan cara mencekik.
“Motif sementara karena sakit hati terkait hubungan asmara. Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik selama kurang lebih 15 menit,” ungkapnya.
Terduga pelaku mengaku aksi pencekikan tersebut terjadi, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau 5 hari sebelum jasad korban ditemukan tetangga kos, Rabu, 15 Juli 2026 malam.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan.
“Pelaku sempat memberontak saat diamankan, tetapi berhasil kami kuasai,” ujar Kombes Pol Leonardo.
Parahnya, MZ bermasalah status keimigrasiannya karena masuk ke Indonesia sebagai wisatawan dan telah overstay sejak 2025 atau sekitar satu tahun.
Kombes Leonardo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan darurat 110 sehingga polisi dapat bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. (bp/ken)













