DENPASAR, Balipolitika.com– Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memberikan klarifikasi dan menyampaikan beberapa informasi, serta klarifikasi terkait unggahan pemilik akun Facebook Jem Tattoo.
Adapun unggahan dimaksud terkait rencana pembuatan konten dan video klip melalui pintu masuk Buyan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan, Kabupaten Buleleng.
“Rencana penggarapan single SDM “sing dadi manying” hilang harapan di sini. Ekonomi sedang sulit, izi dipersulit, bagaimana pariwisata may bangkit!!” tulis pemilik akun Facebook Jem Tattoo yang kemudian direspons banyak pihak.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyebut pemilik akun Facebook Jem Tattoo, dkk. belum mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi alias Simaksi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
Adapun Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) ini meliputi penelitian dan pengembangan; ilmu pengetahuan dan pendidikan; pembuatan film komersial; pembuatan film non komersial; pembuatan film dokumenter; ekspedisi; dan jurnalistik.
Berlaku sejak 15 tahun lalu, SIMAKSI merupakan izin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
Dalam pemberitaan yang viral tersebut, pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita datang pengunjung yang diketahui memiliki akun sosial media “Jem Tattoo”, bersama kru berjumlah 12 orang ke kawasan TWA Danau Buyan Danau Tamblingan dan melakukan pembelian tiket kunjungan biasa sebesar Rp15.000,- per orang dengan rincian Rp10.000,- PNBP dan Rp5.000,- jasa kebersihan.
Setelah diketahui pengunjung berencana untuk melakukan kegiatan pengambilan video klip (shooting) di area Dermaga Danau Buyan, petugas lapangan BKSDA Bali melakukan pemeriksaan administrasi dan yang bersangkutan belum memiliki SIMAKSI untuk kegiatan pengambilan gambar atau rekaman bersifat komersial.
Petugas yang bertugas di lapangan telah memberikan penjelasan terkait ketentuan perizinan, dan juga mengarahkan agar mengurus SIMAKSI terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, namun dalam proses penjelasan tersebut yang bersangkutan menyampaikan keberatan dan melakukan perekaman menggunakan perangkat pribadi.
Selanjutnya diketahui rekaman tersebut diunggah ke media sosial.
“Karena belum terpenuhinya persyaratan perizinan, kegiatan pengambilan video klip tidak dilaksanakan, dan pengunjung tersebut kemudian mengajukan permohonan pengembalian tiket kunjungan yang telah dibayarkan sejumlah Rp180.000 dan petugas telah mengembalikan sesuai dengan jumlah tersebut, dan pengunjung beserta kru tersebut meninggalkan kawasan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan,” ungkap Ratna Hendratmoko.
Lebih lanjut, Ratna Hendratmoko mengatakan BKSDA Bali menyadari masih perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan pengunjung, khususnya penyebarluasan informasi terkait dengan pelayanan pengunjung wisata, SIMAKSI, dan peraturan perundang-undangan yang terkait. (bp/ken)













