DENPASAR, Balipolitika.com– Nekat berbisnis barang haram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi bernilai fantastis Rp2,5 miliar, seorang pemuda asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali berinisial SIKK (25 tahun) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bali.
Berperan sebagai kurir narkoba jaringan lintas provinsi SIKK diringkus di kawasan Desa Nyitdah, Tabanan, Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.454,02 gram netto serta 390 butir ekstasi dengan total berat 155,57 gram netto.
“Jumlah ini diperkirakan bernilai Rp2,5 miliar dan setara menyelamatkan 533 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Radiant dalam konferensi pers, Kamis, 18 September 2025 di Mapolda Bali.
Kombes Pol Radiant menyebut pemuda Kediri, Tabanan ini sudah dua kali menjalankan misi pengambilan paket narkoba dari seseorang berinisial “S” yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bebernya SIKK mengambil 1 kilogram sabu di Jimbaran, Badung untuk diedarkan di Bali di mana ia menerima upah Rp15 juta pada bulan April 2025.
Sukses di misi pertama mengedarkan 1 kg sabu-sabu, SIKK kembali diperintah menjemput 2 kilogram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi di bulan Agustus 2025.
Barang haram itu kemudian dipecah lalu diedarkan di Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu.
Dan untuk misi kedua ini, SIKK diberikan upah menggiurkan sebesar Rp20 juta.
Saat ini, tersangka SIKK mendekam di Rutan Polda Bali dan polisi masih memburu “S”, sang bandar yang diduga berada di luar Bali
“Polda Bali berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Pol Radiant.
SIKK dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang markotika dengan ancaman hukuman berat.
“Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” beber Kombes Pol Radiant. (bp/sat/ken)













