JAKARTA, Balipolitika.com- Pemerintah resmi melarang guru berstatus non-ASN atau honorer untuk bertugas di sekolah negeri mulai awal tahun 2027 mendatang. Ketentuan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen pada Maret lalu. Kebijakan ini merupakan langkah final pemerintah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terkait penghapusan tenaga kerja honorer.
“Mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan bertugas di sekolah negeri,” tegas poin utama dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Kementerian memberikan batas waktu toleransi hingga akhir Desember 2026 bagi guru yang sudah terdata dalam sistem Dapodik. Selama masa transisi dua tahun ini, para tenaga pendidik tetap diizinkan menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa di sekolah masing-masing. Langkah tersebut diambil guna mencegah terjadinya kekosongan guru secara mendadak yang dapat mengganggu proses belajar mengajar bagi para siswa.
“Guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026,” tulis dokumen tersebut.
Saat ini pemerintah mencatat masih ada sekitar 237.196 guru honorer yang menggantungkan nasib mereka pada sekolah-sekolah milik negara. Sebagai bentuk kompensasi selama masa peralihan, otoritas pendidikan menaikkan insentif bulanan dan memberikan tunjangan khusus sebesar dua juta rupiah. Selain itu, terdapat kuota beasiswa bagi 150 ribu guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka sebelum masa kontrak kerja benar-benar berakhir.
Pemerintah menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah negeri. Pemerintah mendorong para guru honorer segera mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebelum pintu masuk sekolah negeri tertutup rapat. Reformasi birokrasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memastikan seluruh pengajar memiliki status kepegawaian yang profesional dan terlindungi. Fokus utama negara adalah mencetak generasi unggul melalui tenaga pendidik yang sejahtera serta memiliki kompetensi standar nasional yang sangat mumpuni.
Instansi pemerintah daerah wajib melakukan pemetaan ulang terhadap jumlah guru ASN agar distribusi tenaga pendidik menjadi lebih merata. Sekolah negeri kini hanya boleh menerima pengajar yang telah lulus seleksi resmi pemerintah melalui jalur calon pegawai negeri atau kontrak kerja. Transformasi besar-besaran ini menjadi bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan pondasi dasar dalam sistem pendidikan nasional. Setelah 2026, tidak ada lagi ruang bagi guru berstatus honorer di sekolah negeri. (BP/CHA).













