DENPASAR, Balipolitika.com– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. melakukan pembelaan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka per 10 Desember 2025.
Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office mengajak semua pihak memahami posisi kasus Kakanwil BPN Bali hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada awak media, Minggu, 18 Januari 2026, GPS– sapaan akrab Gede Pasek Suardika– menekankan keadilan tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan.
Bebernya, penetapan tersangka dan upaya praperadilan telah bergulir serta perkara nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 lalu itu resmi akan memulai persidangan pada tanggal 23 Januari 2026 di PN Denpasar.
Adapun dasar permohonan Praperadilan itu didasarkan pada penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dinilai cacat formil akibat menerapkan ketentuan yang sudah tidak berlaku di KUHP yang baru.
Selain itu, pasal-pasal lainnya sudah masuk kedaluwarsa terkait perbuatan yang disangkakan.
“Jadi ini belum masuk pokok perkara, tetapi masih mempermasalahkan penetapan tersangka yang melanggar asas legalitas dan aturan kedaluwarsa,” ucap GPS sembari menyebut ada beberapa catatan penting untuk mengetahui kasus ini.
GPS menggarisbawahi bahwa kasus ini terkait masalah lama dan tidak terkait langsung dengan tersangka, baik selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Badung di tahun 2019-2022, maupun saat ini sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali.
“Tidak ada actus reus maupun mens rea dari tersangka atas masalah ini. Sebab inti yang dimasalahkan adalah terbitnya SHM No. 725/Desa Jimbaran, gambar situasi No. 10926/1989 tanggal 13 Desember 1989 atas nama Hari Boedi Hartono. Obyek ini juga berasal dari SHM No. 372/.Desa Jimbaran yang dijual oleh pemilik awal kepada Hari Boedi Hartono. Terhadap obyek ini sudah pernah diuji di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 337 K/TUN/2002 yang diputuskan Senin 21 April 2003 dan putusan perdata dengan nomor perkara: 335/Pdt.G/2017/PN Dps yang diputuskan pada Rabu 28 Februari 2018. Selain kedua putusan tersebut atas obyek tanah yang dimasalahkan tersebut belum ada lagi putusan pengadilan lainnya. Atas semua peristiwa tersebut, tersangka tidak terlibat tidak terkait dan tidak ada hubungan secara pribadi atas permasalahan tersebut,” beber GPS.
Walau sudah ada putusan pengadilan, namun pihak yang merasa berhak terang GPS masih tetap mengajukan permohonan pensertifikatan kepada BPN dengan berbagai cara: dari pengajuan ulang, pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, laporan pidana, dan sejenisnya.
Selama kurun waktu itu, laporan selalu direspons, tetapi tetap tidak bisa dikabulkan di mana saran dari BPN tetap sama, baik yang dikeluarkan dari BPN pusat, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, maupun Kantor Pertanahan Badung agar pihak yang merasa berhak dan tidak mendapatkan haknya itu bisa mengajukan perjuangan ke peradilan, sehingga ada dasar yuridis yang kuat untuk memenuhi permintaan tersebut.
Faktanya, peralihan kepemimpinan di Kanwil BPN Bali maupun di Kantor Pertanahan Badung selama beberapa kali tidak mengubah penghormatan BPN atas putusan pengadilan yang telah ada atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Menjadi aneh jika Kakanwil BPN Bali yang saat ini kemudian dipidanakan dan dijadikan tersangka untuk permasalahan SHM 725/Desa Jimbaran yang dimasalahkan tersebut,” urai GPS, dkk.
Pintu masuk untuk memaksa Kakanwil BPN Bali menjadi tersangka jika berdasarkan materi BAP yang dilakukan penyidik kepada tersangka diketahui terkait adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu.
Surat tersebut sebenarnya adalah surat laporan dan merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan sesuai dengan adanya Surat Nomor: MP.02.01/0631-51/III/2020 sifat sangat segera, perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Kasus Pura Dalem Balangan tertanggal 13 Maret 2020 dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Rudi Rubijaya, SP. MSC yang mana di dalam suratnya berisi rujukan kesimpulan dari Ombudsman, bagian dari pembinaan dan pengawasan atasan, dan akan dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Jadi surat tersebut bukanlah surat keputusan ataupun surat ketetapan atau aturan yang menimbulkan hak, menghilangkan hak, ataupun memenuhi hak atas obyek tanah yang dipersengketakan. Murni statusnya surat administrasi pemerintahan bawahan kepada atasan di internal instansi, sehingga tunduk sepenuhnya pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Oleh karenanya, pemaksaan pemasangan Pasal 421 KUHP lama yang berbunyi seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dinilai tidak relevan,” tandas GPS.
Alih-laih muncul pemberitaan jika tersangka telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan.
Sayangnya, ketentuan Pasal 421 KUHP lama ini sebenarnya sejak 2 Januari 2023 melalui UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sudah dicabut dan tidak berlaku.
“Walau secara resmi di aturan KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026, namun sebenarnya sebagai aparat penegak hukum sudah tahu jika UU tersebut telah disahkan di 2 Januari 2023 sehingga sangat dipaksakan pada tanggal 10 Desember 2025 tetap dijadikan Tersangka dengan pasal ini. Tampaknya Polda Bali tidak bisa memahami status undang-undang disahkan dengan kapan waktu pemberlakuan undang-undang yang memang itu diatur dalam undang-undang yang disahkan. Logika hukumnya, penghilangan Pasal 421 KUHP lama itu sama dengan penentuan keberlakuan undang-undang tersebut, yaitu sama-sama diatur dalam UU No. 1 tahun 2023. Seharusnya itu dijadikan dasar adaptasi ketika melakukan penegakan hukum,” terang GPS.
Lebih lanjut, mencermati penjelasan dari pihak pelapor yang melakukan jumpa pers atas kasus ini, Sabtu, 17 Januari 2026, tandas GPS maka sejatinya secara tidak langsung kedua belah pihak sudah mengakui jika Pasal 421 KUHP tersebut memang sudah tidak berlaku; pengakuan ini menjadi penguat sebelum praperadilan nanti berjalan.
“Tentu tinggal menunggu sikap dari Polda Bali apakah mengikuti fakta hukum yang sudah diakui pelapor ini, atau tetap kekeh (bertahan, red) dengan keyakinannya pasal ini masih berlaku. Tentu nanti kita lihat bagaimana tanggapan saat sidang praperadilan nanti. Jika juga mengakui, maka sejatinya penetapan tersangka sudah cacat dan tidak sah sehingga harus dibatalkan. Sebab pengenaan pasal yang diduga dilanggar dalam setiap surat penetapan tersangka adalah sifatnya wajib harus ada, dan jika salah sejak awal maka penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan,” pungkas GPS.
Terkait pengenaan dugaan pidana kearsipan Pasal 83 UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, Tim Advokat Berdikari Law Office juga menilai sangat kuat terlihat adanya pemaksaan pengenaan pasal tersebut.
Tanpa harus masuk ke pokok perkara apakah tersangka yang berbuat menghilangkan arsip atau tindakan lainnya yang harus dibuktikan dalam pokok perkara, sebenarnya pasal ini juga sudah tidak bisa diberlakukan karena kedaluwarsa.
Adapun ketentuan Pasal 83 tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Jika bicara daluwarsa, maka Itu artinya melihat ancaman pidana pasalnya, yaitu paling lama 1 tahun.
Ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP rinci GPS menyebutkan kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III…”
Jika melihat jabatan terakhir tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, yaitu pada tanggal 24 Januari 2022 lalu, maka seharusnya pengenaan pasal ini gugur demi hukum karena sudah kedaluwarsa.
Oleh karenanya, penetapan tersangka kepada I Made Daging dengan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU tentang 43 tahun 2009 tentang Kearsipan tidak sah dan harus batal. Bahkan penetapan tersangka tersebut juga melanggar prinsip-prinsip dasar untuk menersangkakan warga negara, yaitu melanggar asas legalitas maupun ketentuan tentang kedaluwarsa.
“Upaya lanjutan setelah melihat upaya menjerat I Made Daging sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan dan pidana kearsipan akan lemah dan mentok, kini kami telah mendapatkan informasi muncul skenario kedua, yaitu menjerat kakanwil BPN Bali ke pidana pemalsuan. Obyek yang dimasalahkan tetap sama, yaitu terkait adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus yang ditandatangani I Made Daging selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Badung,” ungkap GPS.
Dugaan kriminalisasi lanjutan itu, beber GPS terlihat setelah pemeriksaan BAP kedua sebagai tersangka pada tanggal 5 Januari 2026 lalu di mana saat itu I Made Daging tetap bertahan tidak bisa melakukan pembatalan sertifikat untuk mengganti sertifikat yang baru sesuai permintaan karena tersangka meyakini itu melanggar putusan pengadilan yang sudah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap, red).
“Di waktu yang bersamaan, tanggal 5 Januari 2026 dilakukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Hebatnya lagi, begitu kilat hanya selang dua hari, Polda Bali telah menetapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/7/I/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 Januari 2025. Bandingkan dengan proses dan pelayanan hukum atas laporan atau pengaduan yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Dari sini bisa dilihat jika ada sesuatu yang spesial di balik langkah ini,” ujar GPS memberikan penekanan terkait sisi janggal kasus ini.
“Terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan atas surat tersebut terasa ganjil dan mengganjal. Sebab sudah jelas surat tersebut Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus asli dan dikeluarkan oleh instansi resmi dan sifatnya laporan yang berisi resume atas dokumen dan fakta yang telah dilakukan di internal institusi BPN. Surat itu asli bukan palsu, dan jika ada isi surat itu dianggap merugikan pihak manapun tidak bisa disimpulkan palsu. Mekanisme penyelesaian keberatan atas kebijakan administratif pemerintahan telah disiapkan dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tutup GPS. (bp/ken)













