Ilustrasi koki hotel – Bule nekat makan di restoran hotel berbintang dan akhirnya mendapatkan sanksi deportasi.
BALI, Balipolitika.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali menunjukkan komitmennya menegakkan peraturan keimigrasian.
Hal ini dengan memulangkan atau mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial MA (35).
MA tinggal di Bali sejak Maret 2022, pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata.
Sebelumnya pada Jumat (13/9/2024) lalu, perempuan kelahiran 1989 ini harus berurusan dengan pihak Polsek Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah terlibat insiden di sebuah hotel di Bali.
Pada kedatangan terakhir, 29 Agustus 2024, MA menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025.
MA tinggal sendiri di vila di seputaran Nusa Dua dengan biaya sewa Rp 300 ribu per hari. Insiden tersebut bermula ketika pada 13 September 2024, MA mengunjungi hotel di Nusa Dua untuk sarapan.
Berdasarkan pernyataannya, MA pura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut.
Namun usai makan, pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.
Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar, atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang.
Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang (hanya Rp 300 ribu), maka ia kemudian di serahkan kepada pihak kepolisian.
Di hari yang sama, Polsek Kuta Selatan membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian terhadap MA.
MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dan ada tindakan administratif keimigrasian.
Pada 17 September 2024 lalu, MA pindah ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut.
Rudenim Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, guna mempercepat proses pendeportasian.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (9/10/2024).
MA deportasi pada Selasa (8/10/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan kawalan ketat petugas Rudenim Denpasar dan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat paling lama enam bulan dan setiap kali dapat paling lama enam bulan,” jelas Gede Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Harapannya, Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. (BP/OKA)