KARANGASEM, Balipolitika.com– Dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan penyerahan simbolis sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Kamis, 13 Agustus 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum bagi tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, sertifikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Desa Bungaya Kangin sebagai bukti telah dilaksanakannya proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat atas tanah wakaf.
Dengan adanya sertifikat, status dan keberadaan tanah wakaf diharapkan semakin jelas serta memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting, tidak hanya dalam aspek administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan pemanfaatan tanah wakaf.
Kepastian hukum tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang terus didorong guna memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, para pihak terkait, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berharap semakin banyak tanah wakaf yang dapat terdaftar dan memiliki sertifikat, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Sertifikat yang telah diterbitkan diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan hukum sekaligus memastikan tanah wakaf tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Desa Bungaya Kangin juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendorong percepatan pendaftaran tanah, termasuk tanah-tanah wakaf, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat. (bp/ken)














