AMBISI LNG: (Kanan) Gubernur Bali, Wayan Koster. Polemik rencana Kemandirian Energi Bali melalui pembangunan Proyek LNG, berisiko merusak ekosistem hutan bakau di pesisir Bali Selatan, juga menjadi ancaman nyata bagi masa depan Nelayan, Masyarakat Desa Adat Serangan. (Ilustrasi: Gung Krisna)
DENPASAR, Balipolitika.com – Mimpi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mewujudkan Kemandirian Energi melalui rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) atau Terminal Apung LNG, pemanfaatan gas alam cair (LNG) sebagai sumber energi listrik yang “katanya” bersih untuk Bali, konon proyek ambisius Gubernur Bali, Wayan Koster ini rencananya akan berlokasi (offshore) di Perairan Serangan, diketahui juga akan memanfaatkan lahan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas (+-) 1,7 Hektare untuk dijadikan jalur pipa-pipa gas raksasa, menjadi ancaman baru bagi ekosistem wilayah pesisir yang merupakan rumah bagi 33 spesies pohon bakau (mangrove) dan 300 spesies fauna endemik Pulau Serangan, sehingga publik mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) yang turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat terdampak proyek, khususnya Krama Desa Adat Serangan, Kamis, 5 Maret 2026.
Pengamat kebijakan energi Bali, Agung Wirapramana mengatakan, kajian ulang terhadap rencana Proyek LNG Bali merupakan hal yang sepatutnya harus dilakukan pemerintah dan Perusda (Perusahaan Daerah) Bali, PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku pihak pemrakarsa LNG. Ia menilai, adanya aksi penolakan yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Adat Serangan terhadap rencana Proyek LNG bukan berati masyarakat itu anti terhadap investasi energi di Bali, melainkan sebuah sikap tegas dari masyarakat yang akan terdampak pembangunan proyek tersebut, sehingga adanya tuntutan kajian ulang meliputi mitigasi bencana, dampak ekologis hingga terkait keamanan operasional yang bersinggungan dengan ruang laut Nelayan perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah mengingat proyek tersebut kedepannya akan berdampak langsung terhadap kehidupan Masyarakat Adat Serangan.
“Kalau saya menilai kajian ulang (LNG, red) itu perlu dilakukan pemerintah. Mengapa? Bukan hanya karena adanya penolakan masyarakat akibat minimnya proses sosialisasi para pemangku kepentingan terkait proyek itu, tetapi ini soal tanggung jawab pemerintah terkait komitmen Invest in Sustainability (investasi berkelanjutan, red), proyek besar yang berisiko terhadap lingkungan hidup, pendekatan dalam proses penyusunan AMDAL termasuk proses perizinan harus ada partisipasi publik. Saya berharap pemerintah mempertimbangkan tuntutan itu,” ungkap pria yang akrab disapa Gung Pram melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut Gung Pram menambahkan, Kemandirian Energi Bali melalui pemanfaatan LNG merupakan solusi baik dari pemerintah dalam upaya mengatasi krisis yang terjadi. Namun, untuk mewujudkan rencana proyek ini memiliki risiko operasional terhadap lingkungan, kedepannya juga berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat khususnya di Desa Adat Serangan, sehingga hal yang sangat wajar ketika masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan kajian ulang proyek LNG, pemerintah pun wajib bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan dalam pembangunannya serta berkomitmen mengutakan mitigasi risiko ketika proyek itu gagal alias mangkrak.
Diberitakan sebelumnya, polemik rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG), tokoh pelestari lingkungan asal Desa Adat Serangan, I Wayan Patut, menuntut kajian ulang terhadap SKKL Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT DEB yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.
“Yang mesti harus dikaji atau perdalam lagi adalah hasil kerja Pansus (Pantia Khusus, red) BTID 2001 yang saat itu diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Bali, Agus Suradnyana, dan menilai atau mengkaji pembangunan LNG sesuai SKKL yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2025 yang telah sudah dipastikan oleh Bapak Gubernur Bali harus jalan,” tegasnya, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya Wayan Patut, dalam SKKL yang ditandatangani Menteri Hanif, tercantum koordinat jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan dan umpan, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas wisata bahari seperti surfing.
“Ada tata ruang Bali soal hutan mangrove atau kawasan Tahura sudah beralih fungsi yg sekarang disebut pantai Sidakarya padahal dalam RTRW Bali, sepengetahuan saya tidak ada disebutkan pantai Sidakarya,” cetusnya.
Lebih lanjut, Wayan Patut menyebut jika LNG benar-benar dibangun di Perairan Serangan, maka Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai telah terabaikan.
“Lalu dimana letak keadilan dan perikemanusiaan seorang pemimpin yg baik dan bijaksana. Kita tunggu langkah selanjutnya dari kami di desa adat Serangan, kekuasaan itu hanya sesaat dan titipan,” pungkasnya.
Isu pembangunan FSRU LNG di Serangan kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pesisir, kawasan konservasi, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan lokal.
Rencana pembangunan FSRU LNG semakin mencuat seiring terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.
Sebelumnya, Gubernur Koster memastikan tahapan prosesnya tetap berjalan sesuai rencana.
Hal tersebut diungkapkan langsung Gubernur Koster saat disinggung awak media di sela-sela kegiatannya menghadiri acara pelantikan Pengurus NCPI Bali tersebut.
Koster pun menanyakan, dasar Masyarakat Serangan menolak proyek tersebut. “Apa dasar penolakannya? Proyek (LNG-red) itu jalan terus,” singkat Gubernur Koster.
Respon tersebut mempertegas rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas berbasis LNG akan mulai dikerjakan pada 2026.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Saat ditemui di kantornya, Kamis, 19 Februari 2026, ia mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan proyek tersebut.
“Apakah kami bukan bagian dari Bali? Jangan selalu jahat dengan kami. Dampak lingkungan sudah lama kami rasakan, mulai dari persoalan polusi sampah. Sekarang ditambah lagi dengan rencana industri LNG yang bisa memengaruhi kehidupan masyarakat kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Pariatha menegaskan, kawasan Pantai Serangan merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Bali. Ia khawatir pembangunan FSRU dan infrastruktur pendukungnya akan mencampuradukkan fungsi kawasan pariwisata dengan aktivitas industri energi.
Dalam dokumen SKKL disebutkan proyek tersebut mencakup jalur pipa gas bawah laut (subsea pipeline) serta pemanfaatan ruang laut seluas 45,85 hektare dan 67,52 hektare berdasarkan dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Wilayah itu, menurutnya, selama ini menjadi ruang tangkap nelayan dan lokasi aktivitas wisata bahari, termasuk selancar.
“Kawasan itu bersentuhan langsung dengan nelayan kami dan juga dipakai untuk wisata bahari seperti surfing,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi risiko keselamatan bagi nelayan tradisional. Kapal pengangkut LNG berukuran besar, seperti tipe Q-Max, memiliki panjang sekitar 345–350 meter dan lebar 53–55 meter dengan kapasitas hingga 266.000 meter kubik. Sementara perahu nelayan tradisional (jukung) umumnya hanya sepanjang 4–7 meter dengan lebar sekitar 1–1,5 meter.
“Kalau nelayan kami terhempas ombak kapal sebesar itu, bagaimana nasibnya?” ucapnya.
Desa Adat Serangan, lanjutnya, telah melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali proyek tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kemandirian energi memang menjadi kebutuhan strategis Bali. Namun, sebagian masyarakat berharap pemerintah juga membuka ruang dialog lebih luas serta mempertimbangkan alternatif energi terbarukan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan dasn minim dampak terhadap kawasan pariwisata. (bp/gk)













