DENPASAR, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengagendakan acara bertajuk “Pendalaman Materi Permasalahan Tukar Guling Tanah Mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID)” di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Bali, Senin, 4 Mei 2026 pukul 10.00 Wita.
Surat undangan berkop resmi DPRD Bali bernomor B.08.000.1.5/11209/PSD/DPRD tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dan mengundang 32 pihak itu ternyata diabaikan pihak BTID.
Ketidakhadiran BTID dengan alasan adanya agenda kunjungan DPR RI Komisi VII memicu sorotan.
Pasalnya, berdasarkan undangan yang beredar, kunjungan tersebut baru dijadwalkan pada pukul 15.00 Wita di hari yang sama, sehingga dinilai tidak berbenturan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menilai sikap BTID tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menghormati undangan resmi DPRD Bali.
“Ketidakhadiran BTID dalam rapat resmi DPRD Bali ini sangat kami sesalkan. Ini bukan forum biasa, ini forum resmi lembaga negara. Kami melihat ini sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, RDP tersebut bertujuan untuk menggali secara mendalam persoalan tukar guling lahan mangrove yang menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses yang dilakukan.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dan terbuka dari pihak BTID terkait berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Ketika mereka tidak hadir, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” imbuh Supartha.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus melanjutkan proses pendalaman dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila pihak terkait tetap tidak kooperatif.
Kasus tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan sendiri menjadi perhatian luas karena menyangkut isu lingkungan, tata ruang, dan kepentingan publik. (bp/ken)













