DENPASAR, Balipolitika.com– Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 129 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah membuat puluhan kepala sekolah di Kota Denpasar resah.
Pasalnya sistem “anyar” penugasan guru sebagai kepala sekolah mengubah sistem penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan menghapus persyaratan wajib memiliki Sertifikat Guru Penggerak yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 di Era Nadiem Makarim.
Syarat wajib Sertifikat Guru Penggerak ini diganti dengan sistem yang lebih terbuka dan berbasis meritokrasi.
Implementasi sistem meritokrasi ini dinilai akan mempengaruhi karier para kepala sekolah.
Meski sistem meritokrasi bertujuan menciptakan lingkungan yang adil dan setara dengan fokus pada kinerja dan kompetensi, berhembus dugaan “like and dislike” dalam penyelenggaraannya.
Sistem baru yang lebih terbuka ini memang diharapkan mempercepat pengisian posisi kepala sekolah yang kosong, tetapi ini juga menimbulkan kekhawatiran baru bagi guru mengenai persaingan dan prosesnya.
Kekhawatiran juga timbul dari ketidakpastian bagaimana sistem baru ini akan diterapkan di tingkat daerah dan bagaimana dampaknya bagi para guru yang akan mencalonkan diri atau telah menjabat sebagai kepala sekolah alias definitif.
“Ini jelas mempengaruhi jalur karier guru, terutama bagi para kepala sekolah yang telah mengikuti program Guru Penggerak, namun kini merasa persyaratan tersebut tidak lagi menjadi prioritas utama,” keluh sejumlah guru yang mengaku galau dengan pemberlakuan peraturan baru ini.
Kegelisahan para guru, khususnya kepala sekolah ini mencuat saat digelar sosialisasi kedua peraturan baru itu kepada para Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se-Kecamatan Denpasar Barat dan se-Kecamatan Denpasar Utara pada Selasa, 28 Oktober 2025 di Aula SMP Negeri 2 Denpasar.
Hal yang sama mencuat di lokasi yang sama saat sosialisasi kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se-Kecamatan Denpasar Timur dan se-Kecamatan Denpasar Selatan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Para kepala sekolah yang mengakhiri masa jabatan di Desember 2025 sudah tidak bisa menjadi kepala sekolah lagi, diturunkan menjadi guru. Saat ini baru sosialisasi, tapi kabarnya sudah ada nama-nama yang akan mengganti posisi para kepala sekolah definitif saat ini. Informasinya ada 30 calon kepala sekolah, tidak tahu akan mengisi kursi kepala sekolah mana saja,” jelas sejumlah sumber dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Denpasar yang mengungkapkan adanya dugaan penentuan calon kepala sekolah (kesek) yang diplot lebih dulu oleh pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar padahal proses seleksi resmi belum dimulai.
Sumber berharap para kepala sekolah definitif ini didahulukan untuk mengisi posisi merespons 2 peraturan pusat yang baru diberlakukan.
“Idealnya yang didahulukan adalah kepala sekolah yang sedang menjabat karena mereka sudah membuktikkan pengabdiannya. Saat ini ada indikasi ingin mengganti keseluruhan kepala sekolah ini dengan yang baru,” ungkap sumber.
Untuk menjadi bakal calon kepala sekolah ungkap sumber terdapat jalur reguler, yakni diambil dari kepala sekolah sedang menjabat ditambah guru-guru yang memungkinkan atau yang reguler murni seluruh berasal dari guru.
“Mengapa mereka diam-diam memilih dulu guru-guru yang jalur reguler ini? Padahal keterangan dari BKPSDM dan BGTK Provinsi Bali saat dikroscek sudah 3 bulan lalu ada MoU. Seharusnya langsung Dinas Pendidikan Denpasar merekrut. Nah, perekrutan ini yang kami tidak tahu. Tiga bulan lalu sudah MoU bukankah seharusnya sejak 3 bulan lalu direkrut? Kami mendapat informadi rekrutmennya lewat chat WhatsApp kepada beberapa kepala sekolah untuk menanyakan calon. Itu tampaknya seolah-olah saja karena terindikasi sejumlah nama sudah muncul; undangan untuk yang sudah “dikantongi” itu. Tapi, hari ini baru sosialisasi,” jelas sumber sembari menjelaskan sosialisasi dimaksud mengundang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta se-Kota Denpasar di Aula SMP Negeri 2 Denpasar, Senin, 3 November 2025 mulai pukul 09.00 Wita.
“Sosialisasi untuk tingkat SMP baru dilaksanakan hari ini padahal diduga nama-nama kepseknya sudah ditentukan. Artinya tidak transparan. Mekanismenya patut dipertanyakan agar gamblang. Rekrutmen sebelum-sebelumnya bagus. Sangat transparan melalui guru penggerak itu. Dulu syarat menjadi kepala sekolah memiliki cakep atau sertifikat guru penggerak. Sekarang cakep dan guru penggerak dihapus. Harus memiliki SIM baru namanya bakal calon kepala sekolah (BCKS). Nah, BCKS ini ternyata diprioritaskan kepada guru-guru yang mendadak muncul. Jadi ada kesan “permainan SIM BCKS”. Ada indikasi para bakal calon kepala sekolah ini dikunci oleh dinas. Misalnya, kuotanya 30, hanya diusulkan 30 orang padahal dalam aturannya maksimal dua kali lipat karena ada kemungkinan tidak lolos. Kondisi ini jika dibiarkan akan merugikan banyak pihak,” tegas sang guru.
Diumpamakan narasumber, kondisi kuota 30 pelamar 30 ini menimbulkan dugaan kolusi dan nepotisme.
“Saat ini rangkaian sosialisasi, namun yang membuat para kepala sekolah definitif ini resah karena beredar kabar sudah ada 30 nama bakal calon kepala sekolah yang ‘dikunci’ untuk mengisi posisi-posisi tersebut. Di kabupaten lain informasinya kepala sekolah definitif yang didorong dan didahulukan. Di Kota Denpasar masih tidak jelas sampai hari ini,” keluh sumber.
“Ada yang berkali-kali tidak lolos tes guru penggerak konon namanya juga jadi prioritas. Bakal calon kepala sekolah ada 2 jenis, APBN dan APBD. Ada yang mendaftar tes di jalur APBN berulang kali tidak lolos, sekarang ada kesan lewat jalur APBD dipaksakan agar lolos. Ini yang berbahaya karena akan ada tes. Kalau nama-nama yang dikunci ini tidak lolos tentu akan merugikan banyak pihak, khususnya para kepala sekolah definitif yang kemampuannya sudah teruji karena lolos tes super ketat sebelum-sebelumnya,” tutup sumber.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag. belum menjawab pertanyaan redaksi. (bp/tim)













