DENPASAR, Balipolitika.com- Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Long Weekend atau libur panjang, maka WFH itu rencanaya akan digelar pada 10 April 2026 mendatang.
Langkah strategis ini merespons instruksi pemerintah pusat mengenai transformasi budaya kerja nasional untuk meningkatkan efisiensi energi. Penjabat Gubernur melalui instansi terkait memastikan bahwa skema baru ini mulai berlaku efektif bagi pegawai pada medio April mendatang.
“Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali akan memulai kebijakan bekerja dari rumah ini pada tanggal 10 April 2026 mendatang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang optimasi pemanfaatan energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah menetapkan aturan serupa untuk seluruh instansi pusat maupun daerah. Pemerintah berharap pengurangan mobilitas pekerja dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak secara signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
“Kebijakan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu bagi ASN di instansi pusat dan daerah mulai berlaku per 1 April 2026,” tutur Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.
Wayan Budiasa menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pulau Dewata. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan layanan dasar tetap menjalankan tugas dari kantor secara optimal seperti biasa. Petugas kesehatan, keamanan, hingga bagian perizinan wajib mengatur pola piket agar fungsi birokrasi tidak mengalami kemacetan.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh adanya kebijakan bekerja dari rumah bagi para pegawai,” kata Wayan Budiasa.
Pihak otoritas daerah akan menggunakan aplikasi SIKEPO untuk memantau produktivitas setiap pegawai yang sedang bertugas dari kediaman masing-masing. Setiap aparatur wajib melaporkan rencana serta realisasi kerja harian secara daring untuk diverifikasi oleh atasan langsung. Infrastruktur digital yang mumpuni hasil adaptasi masa pandemi menjadi modal utama keberhasilan transisi budaya kerja baru ini.
“Pengawasan kinerja ASN selama masa WFH kami lakukan melalui optimalisasi aplikasi SIKEPO secara ketat dan juga berbasis capaian kinerja,” ucap Budiasa.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau sektor swasta dan badan usaha milik negara untuk mengadopsi skema serupa demi ketahanan energi. Perusahaan harus menjamin pemenuhan hak upah serta tunjangan pekerja secara penuh tanpa potongan meskipun mereka bekerja jarak jauh. Sektor pendidikan tetap menjadi pengecualian karena kegiatan belajar mengajar harus berlangsung secara tatap muka selama lima hari seminggu.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD kami imbau untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers terpisah.
Efisiensi penggunaan listrik dan bahan bakar di lingkungan kantor menjadi sasaran utama dari paket kebijakan transformasi budaya kerja nasional ini. Pemerintah daerah optimistis bahwa pola kerja fleksibel akan menciptakan birokrasi yang lebih lincah dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia berupaya menunjukkan komitmen kuat pada praktik kerja yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami telah bertransformasi menuju birokrasi digital sehingga ketika kebijakan ini diterapkan tetap dapat berjalan dengan sangat efektif,” pungkas Wayan Budiasa. (BP/CHA).













