JAKARTA, Balipolitika.com- Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penghentian total praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di seluruh wilayah nasional. Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan proses transformasi besar-besaran ini harus tuntas sepenuhnya pada akhir tahun 2026 mendatang. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan langkah ini dimulai dengan deklarasi percepatan penyelesaian di Bali paling lambat pada Agustus tahun ini.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah,” ujar Hanif dalam keterangan resmi pada Jumat, 17 April 2026 dikutipa dari laman Kemenlh.go.id.
Transformasi radikal ini merupakan bagian krusial dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah mengejar target ambisius yakni capaian pengelolaan sampah nasional hingga menyentuh angka 63,4 persen pada periode mendatang. Saat ini otoritas mencatat baru sekitar 30 persen TPA di Indonesia yang sudah benar-benar meninggalkan pola pembuangan konvensional.
“Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola secara tuntas sejak dari sumbernya,” kata Hanif memberikan instruksi tegas.
Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan sebanyak 369 tempat pembuangan akhir di berbagai daerah masih memerlukan penanganan serta transformasi sistem segera. Otoritas mendorong perpindahan pola lama menuju manajemen berbasis pengurangan di sumber melalui metode pemilahan serta pengolahan berkelanjutan. Pemerintah optimistis sistem distribusi berbasis wilayah mampu meningkatkan kualitas material sampah sebagai bahan baku teknologi energi ramah lingkungan.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali karena lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah,” puji Hanif terhadap perilaku warga.
Data terbaru menunjukkan masyarakat wilayah Denpasar dan Badung sukses melampaui angka pemilahan sampah hingga mencapai nilai di atas 60 persen. Capaian positif tersebut menjadi indikasi kuat adanya perubahan perilaku masyarakat yang semakin peduli terhadap kebersihan serta kelestarian lingkungan. Pemerintah kini menyiapkan penguatan fasilitas pendukung seperti gedung TPST dan TPS3R guna menjaga momentum keberhasilan pemilahan sampah tersebut.
“Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu kita jaga melalui penegakan aturan hukum secara konsisten,” tutur Hanif mengakhiri penjelasannya. (BP/CHA).













