GIANYAR, Balipolitika.com – Sungguh sadis dan kejam para buruh yang membunuh Wayan Sedhana di Subak Tenggaling, Gianyar, Bali.
Korban pertama kali meninggal dunia di Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Sabtu 25 Oktober 2025.
Mereka menghabisi sang mandor, yang bahkan memberikan mereka pekerjaan sebagai buruk dan bekerja di subak di TKP pembunuhannya.
Para pelaku terbilang masih muda, Arif berusia 25 tahun, Fais berusia 20 tahun, dan Sandy 18 tahun. Polisi membekuk ketiganya di Jember, Jawa Timur.
Ironisnya, mereka nekat menghabisi Wayan Sedana yang jauh usianya seperti bapak mereka sendiri yakni 54 tahun, karena kesal dan sakit hati usai korban memarahi mereka selama 5 hari.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma menjelaskan, para pelaku berhasil tertangkap setelah berusaha melarikan diri ke Jember, Jawa Timur.
Mereka bertiga berasal dari Jawa Timur, dan kena Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun aparat kepolisian akan memberikan pasal berlapis, lantaran mereka juga membawa kabur sepeda motor Vario milik korban.
Sebelumnya, hasil autopsi jenazah Wayan Sedhana benar-benar mengenaskan, membuat orang tak habis pikir. Hasil pemeriksaan luar dan autopsi forensik RSUP Prof Ngoerah alias Sanglah, Denpasar, memperlihatkan perilaku biadab para pelaku.
Sangat mungkin, korban masih hidup saat pelaku menggorok lehernya dengan gergaji sampai meninggal dunia. Mirisnya, gergaji ini sampai mengiris tulang korban. Korban pun meninggal akibat luka iris dari benda tajam di lehernya.
Dokter forensik RSUP Prof Ngoerah, dr Ida Bagus Putu Alit, Senin 27 Oktober 2025, mengungkapkan instalasi kedokteran forensik menerima jenazah Sedhana pada 25 Oktober 2025 pukul 16.45 WITA dan langsung pemeriksaan luar.
“Berdasarkan pemeriksaan dari Polres Gianyar kami melakukan autopsi pada Senin 27 Oktober 2025 pukul 10.25 WITA. Dari hasil pemeriksaan jenazah ini memang sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan yang mungkin karena suhu panas dan juga lingkungan di tempat penemuan jenazah,” ujar dr Ida Bagus Putu Alit kepada awak media di RSUP Prof Ngoerah.
Perkiraan waktu kematian korban, adalah 24 sampai 36 jam sebelum pemeriksaan awal pada Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 16.45 WITA. Pihaknya menemukan adanya kekerasan tumpul dan benda tajam.
“Jadi ada 16 luka yang kita temukan dan terpusat lukanya di daerah bagian wajah dan juga leher. Kalau di daerah wajah sekitar mulut dan hidung itu ada luka-luka memar yang dari gambarannya sesuai dengan peristiwa pembekapan,” ungkapnya.
Menurur dr Alit, luka di leher adalah luka yang paling dalam. Luka tersebutlah yang menyebabkan terpotongnya saluran napas bagian atas dan juga terpotongnya pembuluh darah besar di leher kiri dan kanan.
“Luka tersebut sampai mengiris tulang leher yang nomor dua. Jadi sebab kematiannya memang karena kekerasan tajam yang ada pada leher tersebut,” tegasnya.
Jika dilihat dari pola-pola lukanya, dokter forensik juga menemukan adanya luka-luka yang sesuai dengan kondisi korban terpegang sebelum pelaku melukai dan membekapnya.
“Itu mengindikasikan bahwa pelakunya lebih dari satu orang,” tegas dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Groningen State University Belanda, Victorian Institute of Forensic Singapura, dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini.
Dari hasil autopsi korban Sedhana sempat para pelaku bekap. Namun tim forensik tidak menemukan tanda-tanda mati lemas. Karena itu, tim forensik tidak bisa menytakan bahwa pembekapan itu yang menyebabkan kematian korban. Tapi yang langsung menimbulkan kematian adalah luka iris di leher.
“Waktu pembekapan kondisi korban masih hidup. Pelakunya lebih dari satu orang dan posisi korban tetap di bawah (saat pelaku mengiris hingga meninggal dunia) karena kita tidak menemukan tanda-tanda aspirasi,” paparnya.
Istilah aspirasi dalam dunia forensik, adalah masuknya darah ke dalam saluran nafas kalau misalnya orang itu masih bisa berdiri jadi bisa saja darah itu masuk ke saluran nafas.
Tim forensik tidak menemukan masuknya darah di paru-parunya dan saluran napas sehingga posisi korban itu tetap terlentang di bawah. Seseorang akan meninggal kalau seandainya darah yang keluar dari tubuhnya itu melebihi daripada sepertiga darah yang mengalir.
“Kalau dari berat badannya bahwa korban meninggal karena kedua pembuluh darahnya yang kena waktu kematiannya dari luka itu terjadi kira-kira mungkin 10 sampai 15 menit. Jadi proses meregang nyawa dari orang itu kena luka sampai meninggal 10 sampai 15 menit,” urai dr. Putu Alit.
Lalu, luka iris di leher korban tidak hanya satu kali tetapi pengirisan oleh pelaku sebanyak dua kali. “Iya kalau dari gambarannya (luka irisan di leher) memang sesuai dengan gergaji karena dua kali gerakan irisan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan dari pola lukanya itu ada luka-luka memar penyebabnya karena ujung jari, kemudian ada luka pembekapan, kemudian ada luka leher, itu yang mengindikasikan pelakunya lebih dari satu orang. (BP/OKA)













