DENPASAR, Balipolitika.com– Tim Kuasa Hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.PTNH, S.H., M.H. menyampaikan Replik atas Jawaban dari Termohon Polda Bali terhadap perkara Praperadilan bernomor : 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 2 Februari 2026.
Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., I Nyoman Widayana Rahayu, S.H. dan I Putu Budi Astika, S.H., M.H. dari Berdikari Law Office serta I Made Suardana, S.H.,M.H., Nurdin, S.H., M.H., C.me., Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., Aryantha Wijaya, S.H.,Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., dan Azalia Elian Faustian, S.H., dari LABHI Bali menyatakan Replik diajukan untuk menegaskan kembali dalil-dalil permohonan sekaligus membantah seluruh eksepsi dan jawaban Termohon, serta menunjukkan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum karena didasarkan pada ketentuan pidana yang telah dihapus, penerapan pasal yang keliru, serta daluwarsa.
Di hadapan Hakim I Ketut Somanasa dan kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon, GPS- sapaan akrab Gede Pasek Suardika, dkk.- dan I Made “Ariel” Suardana, dkk. menjelaskan bahwa Replik disusun sebagai respons komprehensif terhadap dua doktrin utama yang diabaikan Termohon Polda Bali.
Khusus tanggapan tentang eksepsi (kewenangan mengadili relatif, red) yang diajukan termohon, GPS menegaskan pemohon menolak dengan tegas atas dalil yang disebutkan dalam jawaban Termohon terkait dengan tuduhan Permohonan Praperadilan Pemohon cacat formil dalam permohonan hanya karena alasan tidak menyebutkan ke orang atau jabatan Kapolda Bali cq Dirkrimsus dalam permohonan gugatan.
“Jawaban ini hanya mengada-ada dan sekedar mencari alasan untuk menghindari pertanggungjawaban atas apa kesalahan yang dilakukan. Cukup sederhana saja melihat hal ini, lihat saja kop surat resmi yang dipakai untuk mendasarkan keluarnya surat penetapan tersangka kepada Pemohon sudah dengan jelas tersebutkan dalam kop suratnya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus “Pro Justitia”, Itu artinya keluarnya surat itu dikeluarkan secara institusi sesuai dengan kop surat resmi yang dipakai dalam mentersangkakan Pemohon. Seharusnya jika konsisten dengan alasan Termohon maka seharusnya apa yang didalilkan Termohon juga tercermin dari kop resmi surat yang digunakan, tetapi faktanya tidak. Apalagi pejabat Kapolda maupun Dirkrimsus bisa berganti setiap saat, dan terbukti Dirkrimsus Polda Bali yang menandatangani pentersangkaan Pemohon sudah pindah dan digantikan dengan pejabat baru yang tidak tahu permasalahan secara personal pejabat baru. Oleh karenanya alasan yang terlalu mengada-ada ini diabaikan saja karena tidak substansial,” beber GPS dalam Replik atas Jawaban dari Termohon Polda Bali terhadap perkara Praperadilan bernomor : 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 2 Februari 2026.
Bahwa Pemohon menolak dalil Termohon yang menyatakan permohonan ini error in persona, GPS menjelaskan bahwa secara substansial, Termohon adalah pejabat yang menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali.
Maka berlaku asas hukum Fictio Juris dan Responsat Superior di mana oenyebutan instansi yang disertai dengan jabatan struktural teknis (Ditreskrimsus) adalah sah secara hukum karena merupakan unit yang melakukan upaya paksa secara langsung.
Lebih lanjut terkait tanggapan Error in Objecto, GPS menilai penyebutan oleh Termohon jika Permohonan Praperadilan Pemohon adalah error in objecto sangat lucu; apalagi juga untuk mendalilkan tersebut sudah mengutip Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana dengan terang jelas dan lugas menyebutkan obyeknya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan penetapan Tersangka adalah bagian dari upaya paksa.
“Itu artinya diantara menuding eror in objecto malah Termohon menegaskan kebenaran permohonan ini adalah obyeknya terkait dengan penetapan Tersangka yang masuk dalam rumpun Upaya Paksa,” urai GPS.
“Termohon berusaha memanipulasi maksud permohonan yang memasalahkan penggunaan pasal dugaan tindak pidana karena dugaan pidana harus merujuk pada adanya ketentuan pasal pidana, maka harus dipastikan keberadaan pasal tersebut. Bukan dikaitkan dengan pemenuhan unsur-unsur pasal, padahal bukan hal itu yang dipermasalahkan,” sambungnya.
Tegas GPS hal itu terlihat dari jawaban sebagai berikut, “Penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan (delicts-bestanddelen) memerlukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti, saksi-saksi, serta keterangan ahli untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau perbuatan pidana (actus reus). Hal ini bukan lagi mengenai “prosedur penetapan tersangka, melainkan mengenai “pembuktian kesalahan”.
“Jelas sekali yang diuji dalam penetapan tersangka kali ini sama sekali tidak berbicara soal unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan. Sama sekali tidak. Jangan dimanipulatif. Jika bicara unsur-unsur dalam pasal, maka itu sudah masuk pokok perkara dengan pengujian alat bukti dugaan Tindak Pidana. Permasalahan yang diangkat dalam praperadilan ini adalah persyaratan mendasar dan fundamental untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka dengan kewajiban adanya uraian singkat yang menjelaskan dugaan adanya perbuatan pidana. Sesuai dengan asas legalitas dan amanat pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), maka harus jelas ada pasal yang masih berlaku dan bisa diterapkan menurut ketentuan hukum pidana. Jadi masalah utamanya adalah ada tidaknya pasal tersebut, berlaku tidaknya pasal yang disangkakan tersebut. Termohon harus bisa membuktikan jika pasal yang dikenakan memang pasal yang masih berlaku sehingga Termohon memiliki kewenangan memproses warga negara secara hukum,” beber GPS.
Tim PH Made Daging menambahkan sebenarnya permasalahan terkait permohonan praperadilan ini sangat simple, tetapi paling mendasar dan hakiki dalam proses hukum pidana, yakni adakah pasal yang masih berlaku dan bisa diberlakukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Sekali lagi ditegaskan, Pemohon tidak meminta Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan menilai unsur-unsur pidana dari pasal yang disangkakan, melainkan menguji keabsahan formil penetapan tersangka sebagai upaya paksa. Dasar hukum yang digunakan (Pasal 421 KUHP lama) telah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penetapan tersangka yang didasarkan pada ketentuan yang telah dicabut adalah cacat hukum formil dan termasuk ruang lingkup kewenangan praperadilan (Pasal 158 KUHAP),” pungkas GPS.
Ditekankan GPS, kewenangan praperadilan mencakup penilaian apakah syarat formil penetapan tersangka terpenuhi, termasuk dasar hukum yang digunakan dan kesesuaian dengan ketentuan peralihan Undang-Undang baru.
“Termohon berdalil bahwa penerapan pasal bukan objek praperadilan. Pemohon menegaskan bahwa penetapan tersangka adalah “upaya paksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 89 KUHAP (UU No. 20/2025),” tegasnya.
Dalam Replik tersebut PH Made Daging mengutip Teori Due Process of Law yang menuntut agar setiap penetapan tersangka tidak hanya memenuhi syarat formal (2 alat bukti), tetapi juga didasarkan pada hukum yang masih berlaku (validity of law).
“Menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku atau daluwarsa adalah bentuk tindakan sewenang-wenang (abuse of power). Oleh karenanya kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo menolak eksepsi dari Termohon dan melanjutkan ke pokok permohonan untuk diuji berdasarkan asas, dalil, dasar hukum dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup GPS. (bp/ken)









