TABANAN, Balipolitika.com– Sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan dibubarkan paksa oleh Kejaksaan Negeri setempat. Lembaga bernama Yayasan Anak Bali Luih itu terbukti melakukan tindak pidana. Yayasan tersebut menjadi kedok untuk kejahatan serius.
“Modus yang digunakan adalah menampung perempuan hamil di luar nikah. Kemudian, bayi yang lahir dijual ke luar Bali dengan kompensasi Rp20–25 juta,” ujar Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah.
Pengurus yayasan, I Made Aryadana, telah divonis enam tahun penjara. Ia terbukti melakukan perdagangan orang. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“I Made Aryadana sudah diputus 8 tahun penjara oleh PN Depok. Kemudian, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat hukumannya menjadi 6 tahun,” jelas Zainur.
Yayasan yang terdaftar di Kemenkumham itu menyimpang dari tujuan pendiriannya. Tujuh pengurus yayasan juga dicatut namanya. Mereka tidak tahu menahu tentang kegiatan di dalamnya.
“Pengurus sudah dibubarkan dan kedelapan orang tidak diizinkan lagi mendirikan yayasan. Yayasan ini melanggar kesusilaan,” terangnya.
Kejaksaan menggunakan kewenangannya membubarkan yayasan tersebut. Kewenangan itu digunakan karena yayasan melanggar AD/ART. Kejari juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang lagi. Kami berharap masyarakat tidak tinggal diam dan segera melapor bila mengetahui hal-hal mencurigakan,” tegasnya. (BP/CHA).













