JAKARTA, Balipolitika.com– Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Ekosistem Bioetanol Nasional untuk menghindari kegagalan-kegagalan sistemik yang bukan hanya datang dari hambatan teknis di lapangan.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai saat ini bioetanol Indonesia mengalami kegagalan sistemik yang menghambat produksi.
Beberapa di antaranya mencakup belum adanya jaminan pasar, mandatory offtake atau perjanjian/kontrak wajib jangka panjang antara produsen dengan konsumen, serta regulasi yang membuat ekosistem bioetanol sulit tumbuh secara berkelanjutan.
Di sisi lain, kebijakan pusat dan produksi daerah belum terintegrasi, sementara BUMN belum memiliki mandat eksplisit sebagai pembentuk pasar.
Rieke Diah Pitaloka menekankan bioetanol dapat menjadi instrumen penting ketahanan energi dan strategi geo-ekonomi Indonesia di tengah ancaman krisis energi global.
“Karena itu, negara perlu bertransformasi dari sekadar regulator menjadi market maker yang mampu menjamin permintaan, membentuk pasar, dan menciptakan kepastian industri,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Atas dasar itu, Rieke memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat produksi bioetanol Indonesia.
Pertama, membentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional sebagai payung hukum integratif.
Kedua, mewajibkan mandatory purchase/offtake bioetanol.
Ketiga, menetapkan arsitektur pasar bioetanol nasional yang operasional; mengintegrasikan sektor energi, pangan, perdagangan, perkebunan, dan BUMN dalam satu desain kebijakan.
Keempat, memberikan penugasan eksplisit kepada BUMN untuk membangun pasar bioetanol nasional.
Kelima, menjamin sinkronisasi pusat-daerah berbasis data nasional.
“Tanpa keberanian negara sebagai pembentuk pasar, bioetanol akan terus menjadi wacana kebijakan, bukan industri strategis masa depan Indonesia,” tutup Rieke Diah Pitaloka. (bp/ken)













