KARANGASEM, Balipolitika.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem kembali menunjukkan komitmen dalam mendukung legalitas aset keagamaan dengan menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf kepada para penerima manfaat.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H., Senin, 28 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor I Made Arya Sanjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya mempercepat dan menyukseskan proses pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Kami siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan seluruh tanah wakaf di Karangasem memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi,” ujar I Made Arya Sanjaya.
Apresiasi turut disampaikan oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, Asmuni yang hadir dalam acara tersebut.
Asmuni menyampaikan terima kasih atas kesigapan dan kelancaran proses yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan pelayanan yang optimal dari Kantor Pertanahan Karangasem dalam membantu pensertipikatan tanah wakaf. Ini adalah bentuk sinergi yang nyata antara instansi,” tutur Asmuni.
Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat tiga bidang tanah wakaf lainnya yang akan segera diajukan proses pensertifikatannya dan berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan ke depannya.
Program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan dan sosial, sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang. (bp/ken)













