DENPASAR, Balipolitika.com- Dari Timothy kita wajib belajar. Perilaku perundungan atau bullying telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan sosial. Tindakan menyakiti serta menindas orang lain ini terjadi secara sengaja dan berulang kali. Meskipun sering menjangkiti anak di sekolah, bullying juga menyasar orang dewasa di tempat kerja.
Bullying menimbulkan dampak negatif berkepanjangan pada korban, bahkan mampu mendorong pelaku menuju masalah hukum dan perilaku kriminal di masa depan.
Kasus bullying memiliki enam bentuk utama yang mesti diwaspadai oleh masyarakat. Perundungan fisik melibatkan tindakan memukul, menendang, atau menjegal hingga korban cedera parah. Jenis kedua adalah bullying verbal yang sering berupa ejekan menghina penampilan atau postur tubuh seseorang.
Pakar mengidentifikasi pelecehan seksual, diskriminasi berdasarkan ras, dan cyberbullying sebagai bentuk perundungan yang semakin kompleks serta memerlukan penanganan khusus.
Cyberbullying menggunakan media sosial untuk menyebar hujatan, foto pribadi, atau ancaman kepada korban secara daring. Sementara itu, pelecehan seksual bisa berbentuk verbal, seperti catcalling, atau fisik, termasuk menyentuh tubuh korban tanpa izin. Perundungan diskriminasi menargetkan korban karena perbedaan suku, agama, atau orientasi seksual mereka.
Pelaku bullying seringkali didorong oleh rasa tidak senang melihat kesuksesan orang lain, merasa berkuasa, atau kurangnya empati terhadap penderitaan sesama.
Faktor pendorong lain termasuk tinggal di lingkungan yang menganggap bullying sebagai hal wajar dan menyalahgunakan kedudukan atau jabatan. Beberapa pelaku bahkan memiliki gangguan perilaku, seperti kepribadian antisosial yang mendorong aksi penindasan. Korban bullying biasanya individu yang dianggap lemah atau memiliki harga diri (self-esteem) rendah.
Korban perundungan sering menyendiri, menghindari keramaian, dan membuat banyak alasan untuk tidak pergi ke sekolah karena dihantui rasa takut.
Korban kerap menyembunyikan kondisi yang dialami karena takut reaksi pelaku atau merasa malu. Gejala bullying terlihat melalui luka fisik tanpa penyebab pasti atau barang pribadi yang hilang atau rusak. Korban juga mungkin mengalami gangguan kecemasan, depresi, dan perubahan pola makan.
Dampak paling fatal dari perundungan adalah Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan pemicu percobaan bunuh diri, sehingga intervensi cepat sangat penting.
Oleh karena itu, penanganan bagi korban harus mencakup pengobatan cedera fisik dan terapi mental. Psikoterapi, khususnya Terapi Perilaku Kognitif, sangat dianjurkan guna mengubah pola pikir negatif korban. Korban harus mencari dukungan dari orang terdekat dan mengumpulkan bukti untuk proses hukum jika diperlukan.
Para pakar mendorong korban mencari dukungan orang tua, guru, atau teman tepercaya untuk menghentikan siklus bullying secepatnya.
Penanganan bagi pelaku juga harus dilakukan melalui bimbingan serta konseling untuk mengembangkan empati. Pelaku perlu diberi pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum dan sanksi sosial dari tindakan mereka. Pihak berwenang harus menerapkan sanksi konsisten dan bersifat mendidik.
Lingkungan sekolah dan kerja harus menciptakan aturan tegas, tidak mentoleransi bullying, dan mengajarkan nilai-nilai perbedaan kepada semua anggota.
Pencegahan bullying merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat. Lingkungan yang sehat dan aman mampu mencegah tindakan perundungan berulang. Pencegahan efektif dapat meningkatkan harga diri korban dan memperbaiki perilaku pelaku. (BP/CHA).













