DENPASAR, Balipolitika.com– Spanduk yang terbentang di depan Banjar Pesanggaran, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali mencuri perhatian masyarakat umum, Sabtu, 1 Februari 2025.
Spanduk tersebut bertuliskan Pembangunan Pura Tedung Sari swadaya murni warga Banjar Pesanggaran “Tanpa Bantuan Hibah” “Kuluk Ngamah Kacang”.
Istilah “Kuluk Ngamah Kacang” dengan mudah bisa diartikan oleh dominan masyarakat Bali, yakni “Uluk-uluk ci cang”.
“Kuluk Ngamah Kacang” dengan padanan kata atau kalimat “Uluk-uluk ci cang” ini merupakan ungkapan kekesalan kepada seseorang atau kelompok orang atau pihak-pihak tertentu karena merasa dibohongi.
Dikonfirmasi terkait pemasangan spanduk tersebut, Lurah Pedungan, I Kadek Ermanto dihubungi Sabtu, 1 Februari 2025 meminta redaksi Balipolitika.com langsung menghubungi Kepala Lingkungan (Kaling) Banjar Pesanggaran, I Putu Sucipta, S.E.
Kepada redaksi, I Putu Sucipta menjabarkan dasar pembuatan spanduk yang terbentang di Balai Banjar Pesanggaran.
“Izinkan kami menjelaskan dasar pembuatan spanduk tersebut. Terkait spanduk yang kami buat bermaksud untuk meluruskan berita yang tersebar di masyarakat tentang hibah pembangunan fisik Pura Tedung Sari Rp 3,7 miliar yang telah terpublikasi secara luas tentang pemberian dana hibah kepada Banjar Pesanggaran. Agar masyarakat luas tahu dengan jelas tentang hibah Rp3,7 miliar tersebut batal kami dapatkan,” jelas I Putu Sucipta.
“Kami tidak mengembalikan uang hibah itu, tetapi memang kami tidak jadi mendapat hibah. Terkait dengan hal itu, maka seluruh berkas pengajuan hibah kami tarik kembali untuk mencegah hal-hal yang tidak kami inginkan,” tegas I Putu Sucipta.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 1 Maret 2024, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menerima audiensi Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Prajuru Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung.
Dalam audiensi tersebut, Prajuru Banjar Pesanggaran melaporkan bahwa krama Banjar Pesanggaran berencana melakukan pembangunan dan penataan Pura Tedung Sari dan Pura Begawan Penyarikan yang disungsung oleh banjar setempat.
Untuk merealisasikan rencana krama Banjar Pesanggaran tersebut, Giri Prasta menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen memberikan bantuan hibah sebesar Rp3,7 miliar yang bersumber dari Dana Anggaran Perubahan APBD Badung Tahun 2024.
Melalui pemberian bantuan dana hibah ini, Giri Prasta ingin membuka wawasan semua pihak tentang pentingnya sinergi sebagai solusi strategis untuk membangun pondasi yang kokoh bagi kemajuan Bali.
Belakangan diketahui, hibah tersebut dibatalkan pada Kamis, 12 Desember 2024. (bp/ken)