UJARAN KEBENCIAN: (Kedua dari kanan) Wayan Juanda, Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi dan (Paling kiri) Jero Mangku Masceti, saat diwawancara di Griya Gangga Swari Alas Pule, Bangli, Selasa, 23 Juli 2024. (Sumber: Gung Kris)
BANGLI, Balipolitika.com- Pasca viralnya informasi Madiksa kedua Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi (Ida Rsi Alit), Wayan Juanda kakak kandung Ida Rsi memastikan pihak keluarga akan segera melapor ke Polda Bali, terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang disebar oleh beberapa akun Media Sosial (Medsos), dikutip, Rabu, 24 Juli 2024.
Wayan Juanda mengatakan, keseriusannya melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Bali menjadi tindak lanjut pihak keluarga dari adanya sejumlah akun medsos yang membagikan informasi tidak benar, hingga memicu komentar ujaran kebencian warganet yang menjatuhkan martabat Komang Widiantari adiknya yang bergelar Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi.
“Adik saya telah mengumpulkan akun-akun medsos, yang dirasa telah menjatuhkan martabat keluarga dan merendahkan harga diri adik saya selama melalui proses menuju pediksaan. Kami sudah kumpulkan bukti-bukti untuk nanti kita laporkan ke Krimsus Polda Bali,” ungkap Wayan Juanda, Selasa, 23 Juli 2024.
Unggahan yang memicu ujaran kebencian oleh sejumlah akun medsos tersebut telah menimbulkan keresahan bagi keluarga besar Griya Gangga Swari Wedanta Sari Alas Pule, pasalnya unggahan dimaksud telah mengundang warganet untuk berkomentar negatif sehingga pihak keluarga memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Mereka seenaknya memberikan penilaian tanpa didasari fakta dan data dari orang yang bersangkutan. Ini akan menjadi pelajaran kita bersama, untuk bisa saling menghargai tanpa menjatuhkan orang lain,” jelasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra, telah melewati tahapan diri berdasarkan keputusan PHDI Bangli nomor: 08/10/PHDI/Kab.Bangli/III/2024.
Memutuskan dengan menetapkan Keputusan PHDI Bangli tentang pemberian izin Mediksa/Medwijati.
Pasal 1: Memberikan izin kepada Ni Komang Widiantari dan Torin Logan Temple Kline untuk melaksanakan upacara pediksaan pada Hari Redite Kliwon Pujut, 24 Maret 2024.
Pasal 2: Bhiseka pokok setelag upacara pediksaan. Sane lanang: Ida Pandita Rsi Salahin Santika Putra, dan Sane Istri: Ida Pandita Rsi Salahin Sri Laksmi. Ditandatangani oleh Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra. (bp/gk)