DENPASAR, Balipoilitika.com- Investasi Vila Fiktif Bali. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Bali secara resmi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi properti oleh warga negara Rusia, Sergei Domogatskii, ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini membuka pintu bagi penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Domogatskii, yang dikenal dengan sapaan Mr. Terimakasih, kini menghadapi potensi jerat berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total kerugian yang diderita 29 investor asing mencapai angka fantastis, hampir Rp80 miliar, menjadikannya atensi serius pimpinan Polda.
“Karena kasus ini sudah resmi naik sidik, dalam waktu dekat penyidik segera akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, pada Minggu (16/11/2025).
Kompleksitas kasus ini semakin dalam karena metode transaksi investasi yang digunakan sebagian besar melibatkan mata uang kripto. Kenyataan ini memaksa penyidik untuk melampaui kerangka penyidikan konvensional. Polda Bali pun menjalin sinergi strategis dengan Indodax, sebagai platform transaksi kripto resmi di Indonesia, untuk menelusuri rekam jejak aset digital. Langkah ini menjadi krusial untuk membongkar aliran dana haram yang diduga menjadi hasil kejahatan penipuan.
“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini,” tambah Ranefli Dian Candra.
Selain bekerja sama dengan Indodax, penyidik juga berkoordinasi intensif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Upaya ini bertujuan mendalami potensi aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan keuangan. Penelusuran aliran dana ini menguatkan dugaan TPPU yang diindikasikan berasal dari hasil penipuan online dan penggelapan investasi fiktif.
“Selain UU ITE terkait penipuan online dan Pasal 372/378 KUHP, kami juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mungkin terjadi dari hasil kejahatan ini,” jelas perwira menengah Polda Bali tersebut.
Kasus Domogatskii secara telanjang menyingkap celah serius dalam pengawasan dan perizinan properti di tingkat daerah. Proyek vila terlapor tersebar pada tiga kabupaten—Tabanan, Klungkung, dan Bangli—dengan status perizinan yang bermasalah semua. Di Klungkung, misalnya, proyek yang sudah berjalan di bawah PT Indo Heaven Estate belum memiliki perizinan utama seperti PKKPR dan IMB yang sah. Perbedaan kondisi proyek pada tiap kabupaten menunjukkan lemahnya kontrol terpadu.
“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” papar Ranefli.
Situasi di Bangli bahkan lebih parah, di mana proyek yang sudah mencapai 25% pembangunan fisik ditemukan bermasalah karena ketidaksesuaian signifikan antara gambar perencanaan dengan realisasi bangunan. Kegiatan pembangunan ini juga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan yang sah. Berbagai temuan ini menggarisbawahi kegagalan instansi teknis daerah melakukan verifikasi lapangan secara lengkap dan akurat.
“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar, saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus,” ujar Mantan Kapolres Tabanan itu.
Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban menjadikan kasus ini perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga berpotensi merusak citra penegakan hukum dan iklim investasi yang aman di Bali. Polda Bali harus menunjukkan profesionalisme dan prosedur yang ketat. Penanganan kasus berlapis ini menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian, PPATK, dan pemerintah daerah yang berwenang memberikan perizinan.
“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali. Kami berharap warga asing atau domestik yang memang menjadi korban dari yang bersangkutan bisa untuk melapor,” tegas Ranefli Dian Candra. (BP/CHA).













