BULELENG, Balipolitika.com- Menanggapi pemberitaan media daring Radar Buleleng yang terbit pada 9 Juni 2025 dengan judul “DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Hutan di Buleleng, Jangan Tunggu Rusak Dulu Baru Bertindak”, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan Hutan Desa Sepang di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Dalam pernyataannya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa Hutan Desa Sepang merupakan kawasan hutan lindung yang telah dikelola melalui skema Perhutanan Sosial oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari.
Pengelolaan ini telah mendapat legalitas melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan total luasan kawasan seluas ±763 hektare.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan, kami memahami bahwa LPHD telah melakukan pemangkasan pohon dan tanaman pada fase pertumbuhan tiang di area ruang perlindungan. Tujuannya adalah untuk penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) dan kopi dalam rangka pengembangan agroforestri,” jelas I Made Rentin.
Namun, ia menekankan bahwa ruang perlindungan memiliki fungsi ekologis penting, termasuk pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan sumber air.
Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan harus mematuhi batasan dan regulasi yang berlaku.
“Pemanfaatan melalui skema Perhutanan Sosial memang dimungkinkan, tetapi tetap ada ketentuan, termasuk jenis tanaman yang boleh ditanam dan tata kelola yang harus sesuai. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengelola dan warga Desa Sepang, untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan, pada tahun 2024 LPHD Sepang Wana Lestari juga telah menerima dana investasi FOLU Perhutanan Sosial sebesar Rp200 juta.
Dana ini digunakan untuk pengembangan agroforestri seluas 16 hektare, serta pengadaan alat pengupas kopi, mesin sangrai (roasting), dan disk mill FFC sebagai bagian dari penguatan ekonomi produktif masyarakat lokal.
Lebih lanjut, I Made Rentin menyampaikan bahwa UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara telah mengadakan dua kali rapat koordinasi bersama para pihak, yakni pada 30 April dan 16 Mei 2025.
Rapat yang melibatkan unsur Desa Adat Sepang, pemerintah desa, serta dua LPHD di kawasan tersebut, menghasilkan kesepakatan pelaksanaan kegiatan pelestarian kolaboratif di kawasan ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas ±14 hektare.
“Kegiatan penanaman pohon secara gotong royong akan dilaksanakan pada Juni 2025 sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan,” ujar Made Rentin.
Klarifikasi ini, menurutnya, penting untuk meluruskan persepsi publik serta memberikan pemahaman komprehensif mengenai skema pengelolaan hutan yang partisipatif dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan hutan yang lestari, berbasis masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (bp/ken)