Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Rugikan Negara Rp271 Triliun, 1 Lagi Mantan Direktur PT Timah Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

KORUPSI TIMAH: ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk ditetapkan sebagai tersangka. 


JAKARTA, Balipolitika.com-
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah. Dia adalah ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021; dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

Dia ditetapkan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan tersangka terhadap ALB usai penyidik memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 8 Maret 2024.

Dengan tambahan ALW, maka total sudah ada 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah itu.

Peran ALW dalam kasus ini, dia bersama dengan tersangka lainnya yakni mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi; dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

“Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata Ketut.

Atas kondisi tersebut, ALW bersama dua tersangka lainnya yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, malah justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

“Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter,” ucap Ketut.

Atas perbuatannya, negara rugi. Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

ALW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” ucap Ketut.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!