Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Nyepi Dilecehkan, Ogoh-Ogoh Pakai Sound System di Denpasar

Desa Adat dan Aparat Tak Digubris

NYEPI DILECEHKAN: Sekelompok pemuda tampak berjingkrak-jingkrak mengikuti dentuman keras musik alias sound system saat umat Hindu Bali merayakan Malam Pengerupukan atau sehari jelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sungguh miris pemandangan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 di Jalan Wahidin, Denpasar di Malam Pengerupukan, Minggu, 10 Maret 2024. 

Sekelompok pemuda tampak berjingkrak-jingkrak mengikuti dentuman keras musik alias sound system saat umat Hindu Bali merayakan Malam Pengerupukan atau sehari jelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. 

Di belakang pemuda yang berjingkrak-jingkrak menodai hari suci umat Hindu ini terpampang spanduk putih bertuliskan Kubu XXX. 

Tindakan sekelompok pemuda ini patut diduga melecehkan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Pasalnya sebelum pemandangan jingkrak-jingkrak ini terjadi, penertiban terkait larangan penggunaan perangkat musik dan pengeras suara dalam pengarakan ogoh-ogoh di Denpasar telah dilakukan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar bersama pihak TNI dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja pada Minggu, 10 Maret 2024 siang.

Jelas-jelas penggunaan perangkat musik pengeras suara dilarang dan hanya diperbolehkan penggunaan alat musik tradisional sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi pengamanan rangkaian Nyepi Saka 1946 bersama Polresta dan Dandim 1611 Badung, apa yang terjadi di wilayah Desa Adat Denpasar dinilai benar-benar mencoreng hari suci umat Hindu.

Sebelum pengarakan dilakukan, Penyarikan (Sekretaris) Desa Adat Denpasar I Made Suwardika menegaskan bahwa jika ada yang menggunakan sound system maka akan langsung ditindak tegas demi menjaga tradisi ada dan budaya.

Tak main-main, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar bersama pihak TNI dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja pun melakukan inspeksi mendadak alias sidak pada Minggu, 10 Maret 2024.

Saat turun ke lapangan, aparat sudah menegaskan bahwa pengarakan ogoh-ogoh menggunakan perangkat musik dan pengeras suara (sound system) saat Malam Pengerupukan bertentangan dengan aturan serta meminta semua pihak untuk menghormati tradisi, adat, dan budaya Hindu sekaligus menghormati Hari Suci Nyepi.

Faktanya, kesepakatan yang merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar bersama MDA dan Bendesa Adat se-Denpasar dilawan.

Buktinya, pemandangan yang menunjukkan sekelompok pemuda berjingkrak-jingkrak mengikuti dentuman keras musik alias sound system saat umat Hindu Bali merayakan Malam Pengerupukan atau sehari jelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!