Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Sumedana Bangun Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Jaga Kepercayaan Publik

PENGARAHAN PERDANA: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana memberikan pengarahan sebagai nakhoda baru jajaran Kejaksaan Tinggi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Sebagai pejabat baru di jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana tidak asing lagi dengan kampung halamannya, yaitu Bali.

Putra asli Bali kelahiran Buleleng itu sudah tiga kali bertugas di Pulau Dewata, yaitu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar pada tahun 2012 lalu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2022, dan kini mengemban amanat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam pengarahan perdananya, Kajati Dr. Ketut Sumedana menyampaikan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum.

Urainya wilayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif, yaitu hukum nasional guna menciptakan harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di tengah-tengah masyarakat.

“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujar Kajati Dr. Ketut Sumedana.

Konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah Tri Hita Kirana yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.

Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan kami kedepankan.

Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dan sejenisnya.

Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi.

Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum. Namun, yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa di mana pun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu dan sebagai aparat penegak hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” pungkas Kajati Dr. Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengarahan perdana Kajati Dr. Ketut Sumedana diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, para asisten, dan pejabat struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang dilaksanakan secara luring dan daring alias virtual. (bp/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!