TUNGGU UPAYA HUKUM: Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan
DENPASAR, Balipolitika.com- Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. atau yang populer dipanggil Arya Wedakarna dipecat Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) melalui Sidang Paripurna DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Merespons pemecatan senator kelahiran 23 Agustus 1980 peraih suara 742.718 di Pemilu 2019 itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjawab hati-hati.
“Sabar, kan ada nanti proses banding atas putusan (putusan BK DPD RI, red). Kita pelajari dulu dan lihat. Kalau masih ada upaya hukum, maka KPU nggak boleh memproses PAW (penggantian antar waktu, red). Harus dibaca putusannya dulu,” ucap I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat, 2 Februari 2024 siang melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. atau yang populer dipanggil Arya Wedakarna menegaskan sama sekali tidak malu dipecat BK DPD RI.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ucap Arya Wedakarna dengan melampirkan emoticon wajah dan mata tersenyum dengan tiga hati melalui pesan WhatsApp Jumat, 2 Februari 2024.
Terkait keputusan BK DPD RI bahwa dirinya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, Arya Wedakarna meminta redaksi balipolitika.com bersabar dan tenang.
“Tenang saja. Nanti ada rilis (klarifikasi, red),” ucap Arya Wedakarna dikonfirmasi Jumat, 2 Februari 2024 siang.
Sebelumnya, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI ini dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
“Serta berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Made Mangku Pastika. (bp/ken)