Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

Berikan Layanan Prima, Rupbasan Kembali Terima Barang Sitaan

Titipan Ditreskrimsus Polda Bali

BARANG SITAAN: Proses serah terima basan, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menerima benda sitaan (basan) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat, 12 Januari 2024.

Basan berupa 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar.

Proses penitipan basan ini diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada.

“Selanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka” ucap Gede Sukarada.

Ditemui saat menyaksikan proses serah terima basan, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak.

“Benda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak” ucap Budi Utami.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi.

Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!