Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

DaerahPemerintahan

Jemput Bola, Kelurahan Penatih Layani Perekaman e-KTP Warga Lansia

JEMPUT BOLA: Kelurahan Penatih Layani Perekaman e-KTP Warga Lansia

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Jajaran Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik atau e-KTP bagi warga lanjut usia (lansia) pada Rabu, 10 Januari 2024.

Pelayanan tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah warga lansia yang tidak memungkinkan untuk hadir ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sendiri merupakan kartu identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Kartu ini diproses secara komputerisasi dan dilengkapi dengan chip yang berfungsi untuk menyimpan biodata, sidik jari dan tanda tangan. Hal ini merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14.

Saat dihubungi, Lurah Penatih Wayan Murdana mengatakan, terdapat setidaknya 3 orang lansia yang mendapatkan layanan jemput bola ini. Ketiganya diketahui berdomisili di sekitaran kawasan Anggabaya.

“Ini adalah kegiatan jemput bola perekaman e-KTP yang kedua kalinya kami laksanakan, setelah sebelumnya kami menerima alat perekam dari Disdukcapil Kota Denpasar,” jelasnya.

Salah seorang warga lansia yang mendapat pelayanan ini, I Made Kuta, menyatakan apresiasinya terhadap layanan jemput bola yang didapatnya.

Hal ini tentu memudahkan dirinya dan warga lansia lainnya yang kesulitan untuk mendatangi kantor pelayanan guna melakukan perekaman data.

“Terima kasih, layanan ini sangat memudahkan kami para warga lansia dalam hal perekaman data,” katanya.

Perlu diketahui, penerapan e-KTP berupaya untuk mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan.

Mulai dari tingkat kabupaten/ kota, provinsi hingga nasional. Program ini juga diterapkan untuk menghindari dari pemalsuan KTP. Mengingat KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk seperti sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya.(bp/luc)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!