Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Pajak Spa Naik 40 Persen, Pengusaha Menjerit

Disahkan 2 Tahun Lalu, Tak Tersosialisai

TAK TERSOSIALISASI: Pembuat undang-undang memasukkan begitu saja aktivitas usaha spa dengan menggolongkannya pada kelompok kesenian dan hiburan pada UU Nomor 1 Tahun 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Meroketnya pajak spa menjadi 40 persen membuat pelaku usaha spa di Bali menjerit. 

Selain menjerit, para pengusaha spa juga syok lantaran peraturan ini tidak tersosialisasi dengan baik.

Padahal aturan ini, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disahkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 5 Januari 2022 alias 2 tahun lalu dan undang- undang ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4. 

Pembuat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan penguasa yang melahirkan UU ini dinilai tidak memperhatikan definisi yang sebenar-benarnya tentang aktivitas usaha spa.

Kealpaan ini berakibat fatal. Pembuat undang-undang memasukkan begitu saja aktivitas usaha spa dengan menggolongkannya pada kelompok kesenian dan hiburan pada UU Nomor 1 Tahun 2022.

Penempatan usaha kegiatan SPA pada kelompok kesenian dan hiburan pada Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 ini berkaitan langsung dengan Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen (empat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).

Ketua Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) Bali Dr. Yoga Iswara mengatakan sebelum mengalami kenaikan, pajak spa sebelumnya 15 persen bahkan sempat hanya 12,5 persen.

“Tiba-tiba diundangkan dan dari kabupaten untuk pengimplementasian mulai dilakukan, seperti di Badung,” ujar Dr. Yoga Iswara mengaku kaget dengan penerapan kenaikan pajak spa tersebut karena sosialisasi sangat minim bahkan tidak ada. 

Merespons hal tersebut, Dr. Yoga Iswara mengaku sudah bertemu Kepala Dinas Pariwisata Bali bersama Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA) Bali untuk mencari solusi kenaikan pajak spa minimal 40 persen yang menurutnya sangat memberatkan industri pariwisata.

“Karena yang menjadi objek 40 persen ini adalah semua izin usaha spa baik yang melekat di hotel maupun yang independen, yang memiliki izin usaha spa,” beber Dr. Yoga Iswara. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!