TABANAN, Balipolitika.com- Ujung Tragis Asmara Gelap 2019. Gambaran perselingkuhan tidak ada akhir yang bahagia, terjadi di Selemadeg, Tabanan, Bali.
Hubungan terlarang antara PH, 55 tahun, dan KB, 47 tahun, yang telah terjalin sejak tahun 2019, berakhir tragis di sebuah penginapan di Selemadeg, Tabanan. PH menusuk KB secara membabi buta setelah korban meminta imbalan uang sebagai syarat perpisahan. Pelaku yang dilanda emosi dan sakit hati langsung menusukkan pisau belati yang sudah disiapkan. Peristiwa ini menyimpulkan akhir pahit dari perselingkuhan yang dibina selama enam tahun.
Tragedi penusukan terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025. Sebelumnya, PH sudah membawa pisau belati dan menyembunyikannya di bawah kasur kamar penginapan. Motif sakit hati pelaku semakin memuncak setelah mendengar korban KB hendak mengakhiri hubungan gelap tersebut.
“Korban menyatakan kepada pelaku, ‘Suami dan anak saya ada di rumah, sekarang saja terakhir kita bertemu kalau tidak bisa ketemu boleh transfer uang’,” ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, ungkapan korban itu menimbulkan kemarahan besar pada diri pelaku. Kombinasi permintaan uang dan perpisahan memicu kekerasan.
Reaksi emosional PH sangat cepat dan brutal. Pelaku segera mengambil pisau belati tersembunyi. Saat korban bergerak menuju pintu kamar, pelaku menusukkan pisau itu ke tubuh KB berulang kali.
KB menderita luka sangat parah di berbagai bagian tubuhnya. Tiga luka tusuk di perut korban menembus rongga perut. Luka tusuk di dada kiri korban memiliki kedalaman yang signifikan.
“Korban yang terluka parah sempat berteriak minta tolong dan berhasil membuka pintu,” tutur Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika. Ia menambahkan, teriakan tersebut terdengar oleh pegawai penginapan. KB kemudian ditolong warga menuju Puskesmas Selemadeg untuk penanganan medis.
Setelah melancarkan aksinya, PH alias Nasib segera melarikan diri meninggalkan penginapan dengan sepeda motornya. Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku. Tim Sat Reskrim Polres Tabanan dan Polsek Selemadeg melancarkan penyelidikan intensif selama dua pekan.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (15/10/2025). PH mengakui semua perbuatannya saat menjalani interogasi. Polisi menyita pisau belati, alat bukti kejahatan tersebut.
“Pisau belati yang digunakan pelaku serta pakaian korban berlumuran darah kami sita sebagai barang bukti,” tegas Kompol I Wayan Suastika. Ia menyatakan, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Proses hukum akan memberikan keadilan bagi korban yang terluka kritis. (BP/CHA).









