TEGAS: BPOM Rilis Kasus Perederan Gelap Obat Daftar G Ilegal, di Lobby Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Rabu, 20 Mei 2026. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) melalui aksi nasional yang digelar di Lobby Kantor Balai Besar POM di Denpasar, Bali. Rabu, 20 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dikemas dalam konferensi pers terkait pengungkapan barang bukti OOT sekaligus edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, serta Direktur Penyidikan BPOM RI, Partomo Iriananto. Selain itu, turut hadir unsur BNN, BKKBN, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tubagus Ade Hidayat menyoroti maraknya penyalahgunaan sejumlah obat tertentu seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, hingga Ketamine yang kini kerap disalahgunakan di luar indikasi medis.
Ia menegaskan bahwa penggunaan obat harus berdasarkan diagnosis dokter agar tepat sasaran dan aman bagi kesehatan masyarakat.
“Pakailah obat sesuai resep dokter. Dokter mendiagnosa sehingga obat yang diberikan tepat, dibeli di tempat yang benar, dan digunakan dengan dosis yang sesuai,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap obat-obatan tertentu dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses produksi hingga distribusi. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah peredaran ilegal yang tidak melalui jalur resmi.
“Peredarannya sekarang banyak yang tidak melalui sarana resmi. Karena itu dilakukan penegakan hukum dan pengawasan bersama seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga memaparkan proses hukum terhadap barang bukti yang berhasil diamankan. Barang-barang tersebut disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kemudian diproses hingga tahap pelimpahan ke Kejaksaan sebelum nantinya dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
“Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan supaya tidak beredar kembali. Tahapannya mulai dari penyitaan, pelimpahan ke Kejaksaan hingga proses di Pengadilan,” jelas Tubagus Ade.
Ia menambahkan, para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran OOT dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan 436, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Meski pengawasan dilakukan secara ketat, Tubagus Ade mengakui bahwa penyalahgunaan OOT masih terus terjadi karena tingginya permintaan dari masyarakat.
“Selama masih ada yang meminta, maka akan selalu ada yang menyiapkan. Ini prinsip ekonomi sekaligus tantangan penegakan hukum,” katanya.
Karena itu, BPOM RI menilai penanganan persoalan OOT tidak cukup hanya dengan menangkap pengedar. Langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting yang terus diperkuat.
“Yang belum pernah menggunakan jangan sampai mencoba. Yang sudah menggunakan harus direhabilitasi supaya tidak berlanjut,” tegasnya lagi.
Secara nasional, BPOM RI saat ini melakukan pengawasan prioritas melalui 32 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, potensi penyalahgunaan OOT bisa terjadi di seluruh daerah.
Ia juga menepis anggapan bahwa daerah dengan banyak pengungkapan kasus otomatis menjadi wilayah paling rawan. Sebab, tingginya jumlah kasus yang terungkap justru bisa menjadi indikator aktifnya aparat dalam melakukan penindakan.
“Kalau PPNS dan aparat aktif bergerak, maka pengungkapannya juga akan banyak. Itu bukan berarti daerahnya paling rawan, tetapi menunjukkan penindakan berjalan,” pungkasnya. (bp)













