BADUNG, Balipolitika.com-PP JKP Baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mereformasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi baru ini menandai langkah maju pemerintah menjadikan jaminan sosial lebih inklusif dan responsif terhadap kenaikan angka PHK yang terus melonjak. Perubahan ini juga mencakup perluasan cakupan peserta yang selama ini belum terakomodasi penuh.
“Perubahan JKP dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 memberikan berbagai kemudahan dan peningkatan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK,” ujar Koordinator Bidang Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen PHI dan Jamsos, Adriansya Iskandar, Kamis (11/12/2025).
Salah satu inovasi utama PP 6/2025 adalah perluasan syarat kepesertaan JKP. Program JKP kini tidak hanya mencakup segmen Penerima Upah Badan Usaha.
Perubahan krusial lainnya berfokus pada penyederhanaan bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seringkali menyulitkan pekerja. Tanda terima laporan PHK kini dapat dikeluarkan oleh instansi vertikal maupun horizontal. Kemnaker dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi atau Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengeluarkan bukti tersebut.
“Tanda terima laporan PHK dapat dikeluarkan oleh Kemnaker atau Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, selain itu bukti perjanjian bersama juga dapat dilaporkan kepada instansi tersebut,” ujarnya.
Penyederhanaan ini bertujuan memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan segera memperoleh Surat Tanda Lapor PHK. Dokumen tersebut merupakan bukti sah untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Selain itu, pekerja juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan tanpa harus membayar iuran selama enam bulan.
“Pekerja harus melaporkan PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, agar dapat memperoleh surat tanda lapor PHK sebagai bukti untuk mengajukan klaim JKP dan manfaat Jaminan Kesehatan,” imbuh Adrian.
Pemerintah juga melakukan revisi signifikan terhadap skema manfaat uang tunai. Manfaat uang tunai ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah. Nominal ini dibayarkan secara flat selama maksimal enam bulan. Skema baru ini menggantikan skema lama yang persentasenya menurun setelah tiga bulan.
“Manfaat uang tunai program JKP kini ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah yang dibayarkan secara flat selama paling lama enam bulan,” jelas Adrian.
Selain itu, manfaat pelatihan kerja turut ditingkatkan nilai satuannya. Satuan biaya manfaat pelatihan kerja dinaikkan menjadi Rp2.400.000. Pelatihan kerja ini esensial mempersiapkan pekerja agar memiliki daya saing baru di pasar kerja.
“Kami juga meningkatkan satuan biaya manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2.400.000, memfasilitasi upskilling yang lebih berkualitas,” tambahnya lagi.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini juga menghimbau Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif. Mereka harus menyebarluaskan PP 6/2025 secara masif kepada pekerja, pemberi kerja, mediator HI, dan petugas layanan JKP.
“Saya berharap Disnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan aktif dalam menyebarluaskan PP Nomor 6 Tahun 2025 kepada Pekerja dan Pemberi Kerja,” pungkas Adrian, menandai dimulainya sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut. (BP/CHA).













