Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Tak Berdokumen Lengkap, Belasan Ribu Kilogram Daging Olahan Ditolak Masuk

BANJARMASIN, Balipolitika.com– 15 November 2023, Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia (UPT Barantin) di Banjarmasin melakukan penolakan terhadap pemasukan 12.550 kilogram daging olahan yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sebelumnya, penahanan dilakukan pada dini hari saat pejabat Karantina melakukan pengawasan terhadap pemasukan komoditas hewan dan tumbuhan di Pelabuhan Trisakti.

“Daging olahan tersebut ditemukan dalam dua unit truk berpendingin pada saat kami melakukan pengawasan di atas alat angkut (kapal). Ketika ditanyakan mengenai sertifikat karantina dari daerah asal, pemilik tidak bisa menunjukkannya. Kemudian truk tersebut dilakukan penahanan di halaman kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Dadang selaku pejabat Karantina yang bertugas.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

“Pada pagi harinya dilakukan juga pemeriksaan fisik oleh dokter hewan Karantina. Muatan dalam dua truk tersebut terdiri dari nugget, sosis ayam, dan olahan daging unggas lainnya dengan total sebanyak 12.550 kilogram. Setelah dijelaskan perihal dokumen persyaratan pemasukan produk hewan, pemilik dapat memahaminya dan setuju untuk membawa kembali daging tersebut ke Surabaya,” tambah Dadang.

Sesuai dengan pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, maka dengan persetujuan pemilik terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penolakan untuk kembali ke daerah asal.

Penolakan dilakukan di hari yang sama dengan menggunakan alat angkut kapal tujuan Surabaya pukul 20.00 WITA.

Kepala UPT Barantin di Banjarmasin, Nur Hartanto menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Kalimantan Selatan, serta menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar selalu patuh karantina dengan melapor apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan dan produknya. (nik/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!