Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & KriminalKriminal

Deteksi Gangguan, Kemenkumham Bali Libatkan Polres Bangli

Lakukan Penggeledahan di Lapastik Bangli

SERGAP: Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kanwil Kemenkumham Bali Libatkan Polres Bangli Lakukan Penggeledahan di Lapastik Bangli

 

 

BANGLI, Balipolitika.com- Dalam rangka penerapan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Tim Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta memberikan penguatan dan pembinaan kamtib di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli, Jumat, 10 November 2023.

Kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana beserta Tim disambut langsung oleh Kepala Lapastik Bangli, Marulye Simbolon beserta jajaran. Kegiatan ini turut bersinergi dengan Polisi Resor (Polres) Bangli.

Putu Murdiana memimpin langsung penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan Petugas Lapas Narkotika Bangli, Tim Polres Bangli, dan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.

Sebelum melakukan penggeledahan, Putu Murdiana melakukan briefing kepada seluruh jajarannya. “Deteksi dini merupakan salah satu dari kunci pemasyarakatan maju, oleh sebab itu, maka pelaksanaan penggeledahan harus selalu dilaksanakan secara insidentil agar dapat meminimalisir gangguan kamtib” tegas Murdiana.

Kegiatan penggeledahan diawali dengan melakukan test urine bagi seluruh WBP. Adapun hasil dari tes urine yang diikuti oleh 100 orang WBP tersebut didapatkan hasil keseluruhan Negatif.

Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 5 buah korek gas, 1 buah botol kaca, 1 buah paku, 1 poster, 1 buah kabel, 4 buah kawat, 16 buah potongan bambu, 1 buah jump rope, 2 buah kayu kecil, 1 set permainan monopoli, dan 2 buah alat cukur.

Disela kegiatan penggeledahan, Putu Murdiana memberikan arahan kepada WBP terkait dengan Hak & Kewajiban WBP sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.” ungkap Murdiana.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa kegiatan pendeteksian dini ini penting untuk dilakukan secara berkala, hal ini guna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta pembinaan WBP yang berada didalam Lapas dapat terselenggara dengan baik.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Kanwil Kemenkumham Bali bersinergi dengan lembaga/instansi terkait seperti Kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hal ini penting, karena jika tidak dilakukan pencegahan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” ucap Romi.(bp/luc)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!