Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Serobot Tanah, Bos Grand Bumi Mas Dipolisikan

BERMASALAH: Toko elektronik dan furniture Grand Bumi Mas, Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dipolisikan. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Toko elektronik dan furniture termurah dan terlengkap di Bali yang menggaransi semua produknya resmi dari pabrik.

Franky Indra Gumi, bos Grand Bumi Mas, Jalan Gatot Subroto Barat No. 789, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat dipolisikan. 

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 Juli 2023.

Bos Grand Bumi Mas, bos Grand Bumi Mas dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Idajane (68 tahun) ke Polda Bali pada 7 Juli 2023. 

Franky Indra Gumi, bos Grand Bumi Mas dipolisikan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu No. 51 tahun 1960. 

Laporan Idajane diterima oleh Brigadir Polisi Kepala I Made Sutar dan diketahui oleh atas nama Kepala SPKT Polda Bali, Plt. Kepada Siaga SPK 2, Kompol I Putu Ardana, SH. 

Dikonfirmasi terkait pelaporan terhadap Franky Indra Gumi, bos Grand Bumi Mas, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan membenarkan laporan polisi tersebut.

“Masih berproses,” ucapnya, Selasa, 26 September 2023. 

Dikonfirmasi, Franky Indra Gumi, bos Grand Bumi Mas belum menjawab pertanyaan redaksi terkait pelaporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagai dimaksud Pasal 385 KUHP junto Pasal 6 Perppu No. 51 tahun 1960. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!