Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Gawat, Puluhan Pengacara Gerudug Polresta Denpasar

Buntut Dugaan Aksi Premanisme, Desak Anak Raja Denpasar Dijebloskan ke Penjara

DENPASAR, Balipolitika.com- Polresta Denpasar digeruduk puluhan pengacara, Selasa, 19 September 2023. 

Para pengacara yang terhimpun dalam wadah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Denpasar hadir sebagai buntut berlarut-larutnya penanganan aksi premanisme yang menyegel Kantor LABHI Bali. 

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya segera menyita mobil Feroza milik anak Raja Denpasar, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat yang diparkir melintang menghalangi akses masuk ke Kantor LABHI beberapa waktu lalu.

Peradi SAI mendesak Turah Mayun- sapaan akrab Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat- segera diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

Peradi SAI menilai penanganan kasus penyegelan LABHI Bali sangat memprihatinkan dan aparat berwenang terkesan tidak mengambil langkah tegas dan profesional.

Dikatakan bahwa langkah-langkah yang dipersepsikan lamban ini dapat memunculkan pandangan miring bahkan menjadi preseden buruk dalam masyarakat.

Terkait lambannya penanganan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Jalan Badak Agung, Renon Denpasar pada pertengahan Mei 2023 lalu, jajaran pengurus PERADI SAI geruduk Polresta Denpasar, Selasa, 19 September 2023. 

Jajaran Peradi SAI yang dipimpin Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita diterima Wakasat Reskrim Polresta AKP Sutriono mewakili Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. 

Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang memberikan atensi terhadap kasus ini. Sebab, ini menyangkut advokat yang dihalangi ketika sedang menjalani profesinya dalam hal ini anggota DPC Peradi SAI Denpasar Made “Ariel” Suardana. 

“Ketua kami sangat konsen dan langsung mengontak kami serta Pak Made untuk membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri,” paparnya di Mapolresta Denpasar.

Ditambahkan oleh Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat, bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Waka Satreskrim Polresta Denpasar didampingi kanit. 

Pihaknya mempertanyakan kasus ini lama terkatung-katung, lima bulan. Pihak Polresta menjelaskan bahwa sudah ada progres dari laporan ini dengan adanya penyitaan barang bukti. 

Dan juga pihak Polresta juga berjanji per hari ini akan kembali melakukan pemanggilan terlapor. 

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera diamankan orang ini karena diduga salah satu orang ini dalam tanda kutip kebal hukum,” paparnya. 

Berdasar informasi yang didapat, salah satu terlapor juga sering bersinggungan dengan persoalan hukum di wilayah Bali, namun seakan tak tersentuh.

Dijelaskan, pihaknya mendorong dan menguji keprofesionalan Polresta dan jajarannya. Dalam penanganan kasus ini jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum. 

Baik itu kekuasaan maupun politik yang bisa memberikan hak-hak istimewa kepada terlapor. 

Pihak DPC Peradi SAI Denpasar juga menegaskan akan selalu mengayomi dan memberikan perlindungan kepada para anggotanya saat menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Dikatakan, Polresta Denpasar baru menyita triplek dan kayu yang digunakan untuk penyegelan, sedangkan mobil Feroza milik Turah Mayun, panggilan akrab Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat yang diparkir melintang menghalangi akses masuk ke Kantor LABHI tak kunjung diamankan. 

Hal ini juga dipertanyakan oleh Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat ketika pihak Peradi SAI Denpasar bertemu dengan Waka Satreskrim Polresta Denpasar.

Terkait mobil Feroza yang harusnya menjadi barang bukti tersebut, Polresta Denpasar mengaku akan segera melakukan penyitaan mobil Feroza DK 448 GK itu. 

Di bagian lain Made “Ariel” Suardana, anggota DPC Peradi SAI Denpasar yang menjadi korban mengaku sudah menerima surat dari Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang. 

Di mana, Peradi SAI Pusat sudah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini. 

Dia juga mengaku belum berpikir untuk ke arah perdamaian dalam penanganan kasus yang menimpanya. 

Hanya saja, tegasnya sebagai pelapor tentu dirinya berharap Polresta bisa bekerja dengan profesional dalam penegakan hukum.

Ditegaskan, kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan orang-orang, pelakunya ditahan. 

Informasi di lapangan, hari ini Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kawasan Badak Agung, yakni Inti dan Rabu, 20 September 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Turah Mayun. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!