Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kasur, TV, AC Lenyap, Kurator Hotel Sing Ken Ken Dipolisikan, Umi Martina No Comment

BIMSALABIM: Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung menyita perhatian publik karena barang-barang di dalamnya lenyap saat berada dalam pengawasan Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners. Tampak fasilitas mewah hotel tersebut yang kini lenyap tak berbekas.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Masalah yang menerjang Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kuta, Kabupaten Badung tak kunjung berakhir.

Pasca PT. Rendamas atau Hotel Sing Ken Ken Bali menggugat sejumlah pihak karena merasa Putusan PKPU Pailit Pengadilan Negeri Surabaya tidak berkekuatan adil bagi sang owner Jane Christine Tjandra tahun 2020 silam, teranyar sang kuasa hukum,  Akhmad Sobirin, SH.,MH., dari Law Firm Akhmad Sobirin SH & Partners melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Hal ini menindaklanjuti munculnya permohonan perlindungan hukum mengenai harta pailit dan penurunan nilai yang diduga dialami Hotel Sing Ken Ken.

Perlu diketahui, perihal harta pailit Hotel Sing Ken Ken debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra saat ini sedang diurus kurator untuk pemberesan harta pailit dimaksud. 

Sementara itu, Bank UOB tercatat sebagai kreditur yang mempunyai jaminan berupa Hotel Sing Ken Ken dengan nomor objek SHM No. 684/Legian, Badung.

Laporan ke Dit. Reskrimum Polda Bali, bertujuan meminta pertanggung jawaban dari kurator, terhadap barang-barang yang sudah dihilangkan dan nilai hotel yang membuat nilai aset turun karena terjadinya kerusakan. 

Akhmad Sobirin mengaku sebelumnya telah menerima surat Nomor: W.14.U1.7381/HK.03/5/2023, mengenai hal pengiriman surat Hakim Pengawas tanggal 8 Mei 2023 yang memuat tanggapan Hakim Pengawas atas Surat Keberatan dari Kuasa Hukum Debitur Pailit terkait perbuatan Kurator dengan perkara No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby, yang ditandatangani oleh R. Joko Purnomo, SH., MH., selaku Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus.

“Terkait yang dilakukan klien saya, mengenai masalah pencurian dan pengrusakan terhadap aset harta pailit Hotel Sing Ken Ken. Saya lihat di iklan OLX, hotel dijual seharga Rp55 Miliar dengan deskripsi semua aset dan inventaris hotel di dalamnya sudah hilang. Saya laporkan ke Ibu Jane dan kami juga melakukan pengecekan ke lokasi dan benar di dalam hotel tersebut tidak ada barang-barang, baik tempat tidur, AC, televisi, dan lainnya sudah hilang. Yang mana sekarang masih dalam penguasaan dan pengurusan Kurator, serta sesuai UU Kepailitan itu menjadi tanggung jawab Kurator,” ujar Akhmad Sobirin, Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra (debitur pailit), usai memberikan laporan di Dit. Reskrimum Polda Bali, Rabu, 7 Juni 2023 silam.

Dugaan pemicu penurunan nilai disebabkan pengerusakan bangunan dan banyak kelengkapan hotel yang hilang atau dicuri. Meski sudah melakukan pelaporan surat resmi ke PN Niaga Surabaya, lanjut Akhmad bahwa konon telah dijawab PN Niaga Surabaya, apabila tidak ada laporan rutin (kurun waktu tiga bulan) dari Kurator terkait masalah kerusakan dan kehilangan harta pailit tersebut kepada hakim pengawas.

“Dan disarankan hakim pengawas, apabila kita tidak menerima atas perbuatan kurator tersebut, maka kita dapat melakukan gugatan lain-lain di Pengadilan Niaga Surabaya. Kami pun harap Kurator dapat lebih menjadi bertanggung jawab, karena Kurator itu diangkat oleh PN Niaga Surabaya untuk mengurusi pemberesan harta pailit, dia harusnya meningkatkan harta pailit, bukan menurunkan harta pailit dengan kondisi sekarang,” beber Akhmad Sobirin.

Terkait pelaporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., seizin Kapolda Bali menegaskan akan mempelajari dahulu laporan di Dit. Reskrimum Polda Bali mengenai isi surat mengenai permohonan pemasangan garis polisi dalam upaya melindungi harta pailit tersebut.

“Sementara kita terima dulu laporannya (Dit. Reskrimum Polda Bali-red), untuk dapat pelajari dahulu dan menentukan langkah lebih lanjut,” tegas Kombes Pol. Satake. 

Dikonfirmasi terpisah, salah satu kurator dari Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners, yakni Dr. Ni Wayan Umi Martina menjawab no comment. 

“Mohon maaf saya bekerja dengan putusan pengadilan,” jawab Umi Martina. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!