Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dibantah, Titipan Oknum Kejati ke Rektor Unud Diduga Berinisial Ida Ayu XX

SUDUT PANDANG: Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018-2022 sejak Rabu, 8 Maret 2023 diduga merupakan imbas penolakan titipan oknum petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum membantah keras penetapan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun 2018-2022 sejak Rabu, 8 Maret 2023 merupakan imbas penolakan titipan oknum petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Jaksa Utama Pratama Golongan IV/B itu menegaskan Kejati Bali murni bertindak demi kepentingan hukum untuk masyarakat. 

“Cemati ini. Kejati hanya kepentingan hukum untuk masyarakat,” ucap Agus Eko Purnomo sembari melampirkan video berjudul “4 Menit Penjelasan Nadiem Makarim tentang Perubahan Jalur Mandiri”, Sabtu, 18 Maret 2023 pukul 13.34. lalu.

“Tidak benar ada pejabat Kejati (titip mahasiswa baru di Unud, red),” sambung Agus Eko Purnomo sebelum mengirimkan link Youtube penjelasan Nadiem Makarim pada pukul 13.25.

Sangat yakin bahwa memo titipan mahasiswa baru oleh oknum Kejati Bali tersebut tidak benar, Agus Eko Purnomo bahkan mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data terkait tuduhan tersebut untuk menunjukkan kebenarannya. 

“Saya sudah punya datanya. Silahkan saja kalau ada dimaksud,” ungkap Agus Eko Purnomo yang dikenal santun dan sangat kooperatif meladeni segala pertanyaan awak media tersebut.

Meski dibantah keras, usut punya usut ternyata titipan oknum petinggi Kejati Bali di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dibenarkan pihak internal Unud.

Bahkan inisial titipan tersebut pun dibuka yakni Ida Ayu XX berjenis kelamin perempuan. “Titipan tersebut dibawa langsung oleh salah seorang yang sesuai seragamnya diketahui dinas di kejaksaan. Pesannya saat itu tidak boleh ada yang buka kecuali Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara,” ucap sumber tepercaya.

Singkat cerita titipan itu tidak diakomodir maksimal sehingga Ida Ayu XX tidak terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Universita Udayana.

Selang beberapa bulan setelah hal itu Universitas Udayana pun disorot lantaran dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Sumber lain juga membernarkan informasi bahwa ada dugaan kasus SPI Unud dipicu titipan mahasiswa baru oleh oknum petinggi Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak diindahkan oleh Unud.

Saat kebenaran informasi ini ditelusuri dan digali, ternyata pertanyaan wartawan dibenarkan oleh sumber terpercaya dari Universitas Udayana. 

Bahkan disebutkan bahwa ada memo yang ditulis langsung oleh oknum petinggi Kejati Bali tersebut. 

Nggih. Inilah motif sejatinya. Informasi A1 memo (dari oknum petinggi Kejati Bali, red) masih tersimpan rapi,” ujar sumber. 

Sumber menyayangkan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU tidak optimal membantu alias memenuhi permintaan oknum petinggi Kejati Bali tersebut. 

“Kita salah kenapa tidak optimal bantu. Akibatnya jauh melampaui dari kesalahan tersebut,” tandas sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana P., SH, MH. dengan penuh keyakinan mengatakan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sejak Rabu, 8 Maret 2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam  Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,” jelas Putu Agus Eka Sabana atas sepengetahuan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo, SH.,M.Hum., Senin, 13 Maret 2023. (tim/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!