Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Politik

Aduh, PN Jakpus Minta KPU RI Undur Pemilu Serentak 2024

DIUNDUR: Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU RI).

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bikin heboh Indonesia.

PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Menghebohkan karena KPU diminta melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2024 dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Hal tersebut merupakan diktum kelima amar putusan PN Jakpus.

Adapun diktum lengkap amar putusan PN Jakpus yang diketok oleh tiga hakim, yakni T. Oyong (hakim ketua), Bakri (hakim anggota), dan Dominggus Silaban (hakim anggota) sebagai berikut.

Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya; 

Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat; 

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 

Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat; 

Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 

Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 

Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!