Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Cocktail Party, Koster Sebut 27 Produk Arak Bali Segera Dapat Izin Edar

MULIAKAN ARAK: Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Bupati Karangasem, Gede Dana dalam acara Cocktail Party dan Dinner di Jayasabha, Sabtu, 5 November 2022.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Gubernur Bali, Wayan Koster, Wakil Gubernur, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Bupati Karangasem, Gede Dana menyambut gembira ditetapkannya arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lain sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2022.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Sebagai wujud syukur, Gubernur Bali berkumpul bersama perajin arak, manajer hotel, hingga pelaku pariwisata Bali menggelar Cocktail Party dan Dinner di Jayasabha, Denpasar setelah Sabtu, Saniscara Kliwon Landep, 5 November 2022 pagi secara niskala Gubernur Koster melaksanakan persembahyangan Tumpek Landep dengan Upacara Atma dan Jana Kerthi di Pura Batu Madeg, Besakih, Karangasem sesuai SE Gubernur Bali No. 04/2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru.

“Tumpek Landep mengandung makna ketajaman dan kekuatan pikiran yang menjadikan manusia selalu kreatif dan dapat mengatur kehidupannya dengan baik. Merayakan Tumpek Landep bertujuan agar pikiran manusia tetap tajam dan kuat seperti gunung atau wukir. Pada Rahina Tumpek Landep kita memuja Dewa Siwa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Pasupati (Dewaning Undagi) atau Dewa Kecerdasan, memohon waranugraha agar kita terus menerus diberi kecerdasan dan keteguhan dalam menghadapi dinamika hidup,” ucap Gubernur Koster.

Imbuh Gubernur Koster secara sekala umat memuliakan dan merawat berbagai buah pikiran atau karya cipta rasa karsa manusia seperti keris, tombak, patung, senjata, mesin, makanan, minuman, termasuk hasil karya teknologi serta pengetahuan atau kemahiran tradisional kelompok masyarakat dan digeluti secara konsisten salah satunya diwujudkan dengan membuat arak tradisional lokal Bali melalui destilasi.

Kemahiran membuat arak tegas Gubernur Koster adalah pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun temurun oleh para leluhur.

Kemahiran membuat arak bukan sebatas pengetahuan tradisional, melainkan masuk kategori ilmu pengetahuan.

Kemahiran membuat arak memenuhi syarat tiga kerangka dasar ilmu, yaitu ontologi (hakikat tentang ada), epistemologi (teori dan metode), dan aksiologi (nilai guna).

“Pekerjaan membuat arak memerlukan keterampilan, ketekunan, keuletan, dan penuh perjuangan. Sehingga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang wilayahnya memiliki potensi bahan baku untuk arak seperti pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar yang tumbuh subur di Kabupaten Karangasem,” ujar mantan peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Depdikbud RI ini.

Dalam konteks inilah, Gubernur Koster mengeluarkan Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

Arak Bali secara legalitas mendapat pelindungan, selanjutnya berproses sehingga mendapat izin edar.

Dalam waktu cepat, sekitar 2 tahun sejak berlaku Pergub Bali ini, pada 2022 mulai berkembang berbagai produk arak dan produk olahan arak secara kreatif dan inovatif, berupa kemasan yang elegan, menarik, dan berkualitas, serta inovasi berbagai aroma dan rasa.

Sampai saat ini, ada 27 produk yang telah dan sedang berproses mendapat izin, sehingga bisa dipasarkan di Bali, luar Bali, dan luar negeri.

“Arak Bali yang dikemas secara elegan, menarik, dan berkualitas, lengkap dengan aksara Bali, saya promosikan ke tamu kenegaraan seperti duta besar, sampai ke menteri, bahkan masyarakat yang beraudiensi ke Jayasabha menikmati kopi tanpa gula campur arak. Setiap tamu datang, saya juga tunjukan produk Arak Bali di display ruang tamu Jayasabha, bahkan meja rapat saya berderet isinya Arak Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang disambut apresiasi tepuk tangan.

Ditambahkan Arak Bali masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia. Minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen-45 persen yang dibuat dengan proses destilasi.

“Saya mengundang para manajer hotel dengan tujuan untuk mengajak semua hotel menggunakan Arak Bali guna terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kuat. Saya telah memproteksi untuk melarang pengusaha yang bermodal besar memproduksi Arak Bali. Kalau industri besar memproduksi Arak Bali, maka perajin lokal Bali akan mati. Sehingga saya sarankan pengusaha yang bermodal besar itu menjadi distributor, agar masyarakat Bali mendapatkan manfaat keuntungan ekonomi sekaligus memberi dampak terhadap ekonomi Bali yang kuat,” tegas Koster.

Status WBTb Arak Bali jelasnya merupakan pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini harus dijaga dengan konsisten.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster meminta perajin Arak Bali tertib dan disiplin menjaga kualitas produksi.

“Para manajer hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar ikut berkontribusi memajukan perajin arak di Bali dengan menyajikan Arak Bali sebagai tradisi minuman bagi wisatawan, dengan mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. Kalau belum coba Arak Bali, belum lengkap datang ke Bali,” tutup Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!