BADUNG, Balipolitika.com– Penyebab kematian seorang turis berkebangsaan Australia bernama Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) di sebuah Villa di Bali pada Senin, 26 Mei 2025 masih menjadi misteri hingga hari ini.
Kasus “mengerikan” ini menjadi perhatian publik internasional pasca salah satu media Australia, news.com.au menulis berita eksklusif berjudul “Body of 23-Year-Old Returned From Bali Without An Organ” atau “Jasad Usia 23 Tahun Kembali dari Bali Tanpa Sebuah Organ” pada Minggu, 21 September 2025.
Hingga Rabu, 24 September 2025 pukul 10.46 Wita, berita yang diunggah via Instagaram @newscomauhq tersebut mengundang 1.616 komentar dan 17,7 ribu like.
Saat kematian Byron James Dumschat atau Byron Haddow menyisakan tanda tanya besar pihak keluarga tambah syok karena orang tuanya, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow karena temuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung sang anak telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga.
“Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga,” sambung Ni Luh Arie Ratna Sukasari didampingi Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska kepada awak media, Rabu, 24 September 2025.
Ungkapnya, fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematian korban Byron James Dumschat alias Byron Haddow.
“Menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung putranya tidak disertakan bersama jasadnya. Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait. Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat,” pungkas para advokat dari Malekat Hukum Law Firm, Rabu, 24 September 2025.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan seorang warga negara asing meninggal dunia atas nama Byron James Dumschat pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 Wita.
Kapolres Badung merinci pelaporan itu dilakukan di Polsek Kuta Utara dan tempat kejadian perkara disebutkan terjadi di Villa The Grove Bumbak yang beralamat di Jalan Bumbak, Kelurahan/Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita, dan dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BIMC pukul 10.59 Wita dengan TKP di Villa The Grove Bumbak, Jalan Bumbak Dauh Nomor 1, atau Jalan Bumbak, Gang Pulau 30 A, Lingkungan Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,” bebernya.
Terkait fakta bahwa jantung turis berkebangsaan Australia bernama Byron James Dumschat atau kerap disapa Byron Haddow (23 tahun) sempat ditahan di Bali sebelum dikembalikan ke Australia, saat ini pihak RSUP Prof. Ngoerah sedang melakukan jumpa pers. (bp/tim)













