TEPIS TUDINGAN: Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA. (Sumber: PHB)
DENPASAR, Balipolitika.com- Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum dari Direktur PT. Bumi Kristal Sumbawa, Yansen Barry menginfokan bahwa kliennya sebagai pelapor telah resmi dimintai keterangan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa Yansen Berry menolak keras adanya tudingan dan pemberitaan di media bahwa proyek Golden City di Sekongkang Sumbawa Barat bodong dan menggunakan skema ponzi.
“Hari ini kami tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan investasi bodong. Karena apa, perusahaan klien kami adalah perusahaan yang resmi,” ungkapnya.
Hal itu dibuktikan Dr. Togar Situmorang bersama Klien Yansen Berry dan tim hukumnya, Firman Hadi serta staff legal, Akhmad Rodhiat Salim yang juga hadir di Unit 3 Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.
“Alamat perusahaan klien kami di Sumbawa Barat, bukan di Bali. Proyek klien kami Yansen Berry ada di Sumbawa Barat, dengan bendera usaha PT Bumi Kristal Sumbawa dan PT Sekongkang Pantai Kencana. Ini ada sertifikat sebagai tanda bukti hak. Pembangunan maupun proyek-proyek klien kami yang ada di Sumbawa Barat adalah sah, proyek bernama Golden City dan OASIS ,” papar Dr. Togar Situmorang.
Selain itu, ia menekankan bahwa skema bisnis kliennya tersebut adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang dan bukan skema Ponzi seperti yang dituduhkan ke pihaknya.
“Terkait laporan polisi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali klien kami sebagai Pelapor berharap akan bisa menjerat secara pidana para WNA sebagai terlapor dan Sebagai warga negara Indonesia dan seorang pengusaha Profesional, dia taat akan hukum dan akan terus kordinasi dengan pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus bersama Kuasa Hukum dari Law Firm Togar Situmorang,” tutupnya. (bp/gk)