Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Kesehatan

2 Hari 17 Nyawa, Total Korona Renggut 898 Korban di Bali

Nasional: 1.306.141 kasus, 1.112.725 sembuh, 35.254 meninggal

DENPASAR, BaliPolitika.Com- Update kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu, 24 Februari 2021 pukul 12.00 WIB. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.306.141 kasus dengan 1.112.725 sembuh dan 35.254 meninggal.

Khusus di Bali, perkembangan pandemi Covid-19 per Rabu (24/2/2021) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 307 orang (285 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri), sembuh sebanyak 292 orang, dan 7 orang meninggal dunia. Sehari sebelumnya, virus SARS-CoV-2 memicu kematian 10 orang pasien.

Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali melaporkan jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 33.384 orang, sembuh 30.122 orang (90,23%), dan meninggal dunia 898 orang (2,69%). Kasus Aktif per Rabu (24/2/2021) mencapai 2.364 orang (7,08%).

Sebagaimana diketahui, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran No. 03 Tahun 2021, 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di mana pun,” pesan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!