Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Konyol, Unyil Sebut Ponakan Diperkosa Jin Berwujud Dirinya

Jalan di Tempat, Ipung Beri Opsi Lapor Propam

NGELES KELAS TINGGI: Pengacara korban pelecehan seksual, Siti Sapurah memberikan penyataan ditemui di rungan kantornya Hukum, Jalan Pulau Buton No.18, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Pihak berwajib dalam hal ini polisi harus benar-benar menindak tegas I Wayan Darmayasa alias Unyil (43 tahun).

Pasalnya Unyil membuat alibi konyol dan mengatakan kepada orang tua gadis berusia 16 tahun bahwa pengakuan korban tidak benar bahwa sudah diperkosa oleh dirinya.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Sang paman ini mengaku yang memperkosa sang ponakan dalam kamar yang dikunci dari dalam di Wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 adalah jin yang berwujud dirinya.

Ipung- sapaan akrab Siti Sapurah mengaku mengaku telah dihubungi oleh orang tua korban secara langsung dan diminta untuk menjadi kuasa hukum korban sejak Kamis 17 Agustus 2023 dan sah sejak penandatanganan surat kuasa Jumat, 18 Agustus 2023.

“Ya, saya sudah dibekali beberapa data, baik itu akte kelahiran, kartu keluarga, dan kronologis,” jelas konselor hukum ini.

Terkait sikap polisi yang menyebut minim bukti, Ipung sangat prihatin dan kecewa sekaligus marah. Lebih-lebih penanganan laporan korban terkesan jalan ditempat, bahkan banyak kejanggalan.

“Saya kecewa dan marah dengan kinerja Unit PPA Polres Badang,” tuturnya.

Ipung mengecam apapun itu menyangkut anak dan perempuan apalagi sampai adanya pemerkosaan.

Ipung menilai penyidik, Kanikt PPA, Kasat Reskrim, dan Kapolres Badung tidak begitu paham, sehingga secara terbuka Konselor Hukum ini menyarankan untuk mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan perundang-undangan ini dilahirkan karena emergensi, yakni Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak dan akhirnya dihembuskan oleh Presiden bahwa masalah tersebut merupakan kejahatan luar biasa.

“Artinya apa, kejahatan luar biasa kedudukannya sama dengan kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi,” cetusnya.

Ipung menekankan kejahatan luar biasa wajib hukumnya ditangani secara luar biasa dan diselesaikanpun dengan cara luar biasa.

Dengan kata lain polisi wajib menangkap dan menahan dan harus ada laporan.

“Nah ini pemerkosaan, kejadian 27 Juli 2023 dan sudah dilaporkan 30 Juli 2023. Sudah dilapor kenapa terlapor belum ditangkap?” tanya Ipung sembari menyebut Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Badung berdalih menunggu hasil visum, lalu dilakukan gelar perkara.

“Hei Polisi, kejahatan luar biasa tidak perlu berlama-lama, apalagi sampai menanti keluarnya hasil Visum Et Repertum hingga melakukan gelar perkara,” tegas wanita sapaan Ipung.

Ungkapnya dalam kasus kejahatan seksual hanya membutuhkan dua alat bukti. Pertama saksi korban dan visum.

“Tidak perlu sampai menanti hasil visum keluar. Di RS dokter sudah menjelaskan tentang apa yang telah terjadi. Ini pemerkosaan loh, korban masih trauma,” kilahnya.

Ditambahkan ada pengaturan hak-hak korban ldalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.

Ipung berharap penyidik segera menyeret terlapor. Jika tidak, maka ia akan segera melapor ke Propam.

Parahnya, ungkap Ipung diduga aksi itu dilakoni berulangkali juga kepada kakak korban.

“Kakak korban sempat dilecehkan menggunakan paha ayam saat duduk dibangku kelas IV SD,” lagi sebut Ipung.

Dikatakan dalam masalah ini, diduga ada kelalaian dilakukan polisi sebab polisi tidak mengantar korban ke rumah sakit untuk visum.

“Jika terlapor tidak diamankan dalam waktu dekat, saya Propamkan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, hingga penyidikan,” tegasnya. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!